Labuhanbatu Mitramabes com. Ratusan warga yang mengatasnamakan Aliansi Koperasi Sidorejo Jaya dan Koperasi Bilah Sejagat, gelar aksi di Kantor Kebun Wonosari PT DLI ( Daya Labuhan Indah ) Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara. Rabu, ( 9/11/2022 ).
Ratusan warga yang mengatasnamakan Aliansi Koperasi Sidorejo Jaya Lestari dan Koperasi Bilah Berkah Sejagat dengan membawa spanduk yang berbunyi : ” Wahai Penguasa Asing…!!!, Jangan Kangkangi Undang – Undang Negeri Ini. Realisasikan Kewajiban Kalian. Keluarkan Plasma 20 % Dari HGU Kalian ”
Koordinator aksi, Arman dalam orasinya sebut, tujuan kami datang kesini hanya minta keadilan. Kami meragukan diduga bahwa surat yang kami layangkan tidak sampai. Sebab sampai saat ini tidak pernah ada balasan. Perlu diketahui bahwa tanggal 31 Desember 2022 HGU ( Hak Guna Usaha ) PT DLI ( Daya Labuhan Indah ) yang terletak di Desa Wonosari ini akan berakhir.
Tujuan kami tidak ada unsur lain dan tidak ada yang mempengaruhi. Ini murni dari hasil musyawarah yang telah kami sepakati. Tujuan kami hanya aksi damai. Sesuai kesepakatan kami sebelumnya. Apabila ada provakator diluar aksi kami yang bertindak anarkis. Itu diluar tanggung jawab kami.
Selanjutnya kami tahu tindakan apa yang akan dilakukan. Untuk aksi damai ini kami juga berterima kasih kepada seluruh pihak pengamanan yang telah mendampingi kami. Katanya.
Dalam kesempatan itu Ketua Koperasi Sidorejo Jaya Lestari, Katimin didampingi Ketua Koperasi Bilah Sejagat, Mas Budiman mengatakan, Tanggal 18 Agustus 2021 telah melayangkan surat ke pihak management perusahaan, namun tidak ada jawaban.
Kemudian Tanggal 21 September 2021 melayangkan surat ke dua. Satu Minggu kemudian, kami menerima balasan dari pihak perusahaan, dengan jawaban berhubung belum ada program Plasma. Selanjutnya kami layangkan surat ke tiga, tahun 2022.
Selang beberapa hari kami diundang sekitar 10 ( sepuluh ) orang juga belum ada jawaban terkait hal ini. Oleh karena itu, dengan mengulur – ulur waktu dari pihak perusahaan, kami menduga tidak ada iktikad baik. Kami juga menduga surat kami barangkali tidak disampaikan ke Sei Daun.
Diterima atau tidak diterima menurut hemat kami, pasti ada balasan. Artinya kami menduga surat kami dibekukan. Artinya kedepannya, apabila tidak ada jawaban, diberikan atau tidak. Kami akan berkata lain, dan bertindak berkata lain. Katanya.
Abdul Karim Hasibuan, Ketua Gerindra Kabupaten Labuhanbatu yang juga Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Labuhanbatu sebut, berdasarkan surat yang masuk ke DPR dengan tujuan untuk mendengar aspirasi masyarakat mencari solusi agar mencari jalan tengahnya untuk yang terbaik terhadap pihak perusahaan, mana yang terbaik. Sesuai dengan Undang – Undang yang ada yang terbaru.
Omnibus Law UU no 11 tahun 2020, dipertegas dari pemerintah UU no 26 tahun 2021. Perusahaan berkewajiban untuk memberikan Plasma kepada masyarakat sekitar 20% dari luas areal yang dikuasai oleh perusahaan. Dengan kehadirannya, kesepakatan kedua belah pihak akan diundur.
Kamis, ( 10/11/2022 ) dengan menjaminkan kepada pihak koordinator aksi dan masyarakat peserta aksi apabila tidak sesuai janji. Maka beliau akan ikut turut aksi bersama masyarakat. Ungkapnya.
Pelaksana Manager PT DLI, Aswin mengatakan, akan menyampaikan aspirasi dan kesepakatan untuk agar kiranya kita bersama besok, sesuai dengan kesepakatan dengan Pak Wakil Ketua Dewan, agar kita dipertemukan, duduk bersama perwakilan dari masing masing Anggota Kelompok tani tersebut. Katanya.
Turut hadir pengamanan dari Kapolsek Bilah Hilir, AKP S Margolang beserta anggota dan Personil Polres Labuhanbatu dan Danramil Bilah Hilir beserta anggota.
Editor ( Arman ).