
LANGKAT, MBS
Dalam rangka mendukung program pemberantasan penyalahgunaan narkoba, Polsek Tanjung Pura melaksanakan kegiatan pemusnahan tempat-tempat yang diduga digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Sabtu, (27/12/2025).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (26/12/2025) sekira pukul 17.00 WIB di Dusun V Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura, dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Pura IPTU Mimpin Ginting, S.H., M.H., bersama personel Polsek Tanjung Pura serta didampingi aparatur desa dan masyarakat setempat. 
Kapolsek Tanjung Pura menjelaskan, kegiatan ini berawal dari laporan masyarakat Dusun V, VI, dan VII Desa Pekubuan yang menginformasikan adanya dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Tanjung Pura langsung merespons cepat dengan melakukan pengecekan serta tindakan tegas di lapangan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi tiga lokasi berbeda. Di lokasi pertama yang berada di sekitar area eks pelabuhan/syahbandar, petugas menemukan barang bukti berupa botol bong, plastik klip bening kosong, pipet sekop, dan mancis. Selanjutnya, gubuk di lokasi tersebut dirubuhkan dan dibakar. 
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi kedua yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi pertama. Di lokasi tersebut kembali ditemukan bekas aktivitas penyalahgunaan narkoba, sehingga gubuk langsung dirubuhkan dan dimusnahkan. Selanjutnya, tim bergerak ke lokasi ketiga yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi kedua, yang diduga digunakan sebagai pos pantau aktivitas penyalahgunaan narkoba. Gubuk beserta akses jalan menuju tepi sungai yang terbuat dari papan turut dirubuhkan.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Langkat IPTU Jekson Situmorang menegaskan bahwa Polres Langkat berkomitmen penuh dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba hingga ke tingkat desa. 
“Bapak Kapolres menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Kasi Humas.
Lebih lanjut disampaikan, Kapolres Langkat juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing.
“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Apabila mengetahui adanya tindak pidana narkoba maupun gangguan kamtibmas lainnya, masyarakat dapat segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110,” pungkasnya. 
Sementara itu, masyarakat Desa Pekubuan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polsek Tanjung Pura atas respon cepat serta tindakan tegas dan nyata dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah mereka.
Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif, serta berakhir sekira pukul 19.00 WIB. By; Barus kecil MBS










