
Ketapang, Kalbar | Sabtu, 27 Desember 2025 —Mitramabes.com
Sejumlah ruas jalan yang termasuk dalam paket Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan publik. Pasalnya, salah satu ruas jalan yang baru dikerjakan, yakni Jalan A.R. Hakim (Batas Kota Ketapang), dilaporkan telah mengalami kerusakan parah meski baru berumur hitungan bulan.
Berdasarkan pantauan media di lapangan, kondisi jalan tersebut tampak memprihatinkan. Di sejumlah titik terlihat permukaan aspal mulai mengelupas, berlubang, serta bergelombang. Padahal, ruas jalan ini merupakan jalur yang cukup padat dilalui kendaraan, sehingga kerusakan tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Sejumlah masyarakat pengguna jalan mengaku kecewa dan mempertanyakan kualitas hasil pekerjaan. Mereka menilai pemeliharaan jalan terkesan dilakukan tidak maksimal dan asal jadi, tanpa memperhatikan mutu serta ketahanan konstruksi.
“Belum lama diperbaiki, tapi sudah rusak lagi. Ini jelas mengecewakan,” ujar salah seorang warga kepada media.
Diketahui, menjelang akhir Tahun Anggaran 2025, sejumlah proyek infrastruktur baik yang bersumber dari APBD maupun APBN telah memasuki tahapan PHO (Provisional Hand Over) atau serah terima sementara. Pada tahapan ini, pekerjaan seharusnya masih berada dalam masa pemeliharaan, sebelum nantinya dilakukan FHO (Final Hand Over) atau serah terima akhir.
Dengan kondisi jalan yang sudah rusak saat masih dalam masa pemeliharaan tersebut, publik menilai hal ini sebagai indikasi lemahnya kualitas pekerjaan dan pengawasan teknis. Seharusnya, pihak kontraktor bertanggung jawab penuh melakukan perbaikan tanpa menunggu kerusakan semakin parah, sementara PPK dan konsultan pengawas diminta aktif melakukan pengendalian mutu di lapangan.
Masyarakat pun mendesak instansi terkait di tingkat provinsi agar melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk meninjau ulang hasil pekerjaan pemeliharaan jalan di Kabupaten Ketapang. Jika ditemukan pelanggaran spesifikasi teknis atau kelalaian, publik meminta adanya tindakan tegas terhadap kontraktor pelaksana, demi menjaga kualitas infrastruktur dan mencegah kerugian keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana kegiatan maupun instansi teknis terkait belum memberikan keterangan resmi terkait kerusakan ruas Jalan A.R. Hakim tersebut.(Sy.Mohsin/Tim)










