Mbs.com- Sumatera Utara, Batubara- Perehaban pengerjaan pajak tanjung tiram diduga terjadi nya markup, yang mana ditemukan dengan adanya penggunaan dari bahan bahan yang lama, tanpa adanya menggunakan dari pagu anggaran yang seharusnya diterapkan pada papan plang proyek.
Pada sewaktu pukul 14.00 wib, dari awak media yang menginvestigasi ke lokasi tempat pengerjaan, pada hari Rabu 24 Desember 2025, ditemukan dari hasil pekerjaan sebahagian besar dari bahan bahan nya masih menggunakan bahan yang lama, yang diduga tidak sesuai dengan RAB yang ada, sehingga diduga terkesan sarat korupsi dan markup.
Tidak ada nya menampilkan dari plang proyek yang akurat, sehingga menjadi menimbulkan dari berbagai perhatian dikalangan masyarakat dan perhatian dari awak media.
Saat dari salah satu warga yang dikenal sebagai pedagang, yang mana dari nama dan inisial nya tak berkenan disebutkan kepublik sempat di konfirmasi oleh awak media, yang mengatakan, “kami melihat dari bahan bahan nya masih banyak terdapat yang lama dan usang, sehingga kami selalu terganggu apabila pada saat hari hujan, banyak yang bocor, sehingga membuat dari dagangan kami selalu basah”.
“Diharapkan kepada pemerintah yang berkompetensi, agar segera untuk mengaudit dari dana yang digunakan dalam pengerjaan tersebut, bertujuan agar uang dari hasil pajak rakyat itu, tepat pada penggunaan nya, tidak disalah gunakan bagi pengusaha atau pemborong yang nakal, diduga untuk memperkaya diri pribadi saja”, ujarnya kepada awak media di lokasi.
Dilokasi pengerjaan ada terdapat dua jenis pekerjaan, yang ada memiliki plang proyek hanya menyebutkan Rehab Besar Atap Gedung Pasar Tanjung Tiram, dan yang mana dengan pekerjaan lain nya tidak ada memiliki dari plang proyek, sehingga diduga pekerjaan siluman, yang diketahui dari dinas mana dan apa jenis pekerjaan nya ?.
Dari menurut salah satu pekerja yang sempat di hampiri dan dikonfirmasi oleh awak media yang mengatakan, “kami hanya menjalankan dari apa yang sudah diperintah oleh pengawas, jadi begitu lah yang kami jalankan perintah nya, dari terkait dari pada plang proyek yang ada, hanya begitu lah apa adanya, mengenai dari plang proyek itu, pengawasan yang menyerahkan kepada kami, dan kami pasang di dekat pekerjaan ini”, ujarnya.
Pekerjaan perehaban yang terealisasi adalah dari sumber dana P.APBD 2025, namun tidak disebutkan dari berapa besarnya pagu anggaran yang digunakan, diketahui dikerjakan oleh penyedia CV. Sari Kasih, dengan masa waktu kerja selama 25 hari kerja, dengan nomor SPK 10617261000/SPK/E.PBJ/DKPP.BB/2025, dengan nama kegiatan, Rehab Besar Atap Gedung Pasar Tanjung Tiram.
Sampai saat dari berita ini ditayangkan, dari PPTK dinas dengan nomor WhatsApp 0812××××××× saat dikonfirmasi oleh awak media belum lagi memberikan jawaban, yang mana PPK nya dikepalai oleh kepala dinas yang terkait.
Diharapkan kepada dari Aparat Penegak Hukum (APH) terkhususnya Kejari Batubara, agar dapat kelak untuk mengaudit dan memeriksa dari penyaluran dana yang digunakan, karena diduga telah terjadinya mark-up dan sarat korupsi dari anggaran yang telah digunakan. (Albs/tim)











