MITRAMABES.COM//Oku Timur- Diduga Kepala Sekolah SMAN 3 MARTAPURA selewengkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025,Senin(22/12/2025).
Hal ini, setelah di cek melalui aplikasi yang telah di keluarkan Lembaga Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) pada senin 22/12/25
SMAN 3 MARTAPURA pada tanggal 21 Januari 2025 mencairan pada tahap pertama sebesar Rp 391 500 000,- (Tiga Ratus sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dari jumlah siswa 522 (lima ratus siswa)
Dengan rincian penggunaan para tahap pertama sebagai berikut:penerimaan Peserta Didik baruRp 10.515.000
pengembangan perpustakaan Rp 13.020.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 61.920.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 45.832.000
administrasi kegiatan sekolah Rp 78.043.000
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 27.930.000
langganan daya dan jasa Rp 18.120.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 84.700.000
penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 4.500.000
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 0
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 0
pembayaran honor Rp 46.920.000
Total Dana Rp 391.500 000
laporan Tahap ke dua (2) belum ada laporan pada di aplikasi kami lihat.
Dari Data Rincian di atas, Banyak dugaan kami kecurangan kecurangan, praktek praktek Kotor yang dilakukan Kepala Sekolah SMAN 3 Martapura, untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan Uang Negera
Dodi salah satu awak media Detikpk saat investigasi di SMAN 3 mengatakan diduga kepsek SMA Negeri 3 Martapura banyak ke janggalan ,pertama saat viral di media online detikpk wartu itu awak media mempertanyakan mengapa bantuan untuk orang miskin tidak tepat sasaran,ucap Dodi.
Dodi juga menambahkan kedua“saat mau kompirmasi awak media ditikpk waktu itu dihalangi oleh Oknum Polisi yang diduga komite sekolah“.
Kami memintah kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu dari, Kejaksaan Negeri, Kepolisian Unit Tipikor, Inspektorat Provinsi Sumsel dan Dinas Pendidikan Sumatera Selatan untuk memeriksa Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) SMAN 3 MARTAPURA yang diduga sudah banyak merugikan Uang Negara dan Memperkaya diri sendiri.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 3 MARTAPURA Bambang Siswanto saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp tidak memberikan jawaban hinggah berita di terbitkan. (Jhony Team)










