Akuntabilitas Negara Di Akhir Tahun, Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan BMMN Eks Tegahan

Senin, 22 Desember 2025 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MITRAMABES.COM// Palembang– Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Kanwil Bea Cukai Sumbagtim) menutup tahun 2025 dengan melaksanakan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Sumbagtim mencatat 759 kali penindakan sebagai hasil pengawasan intensif darat dan laut untuk mencegah peredaran barang ilegal.

 

Pemusnahan BMMN dilaksanakan secara bertahap oleh seluruh satuan kerja di wilayah Sumbagtim, dimulai dari Bea Cukai Tanjungpandan pada 9 Desember, Bea Cukai Jambi dan Pangkalpinang pada 18 Desember, serta puncaknya bersama Bea Cukai Palembang pada Jumat (19/12/2025) sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan barang sitaan negara.

 

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto, menyatakan bahwa total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp45.822.773.620, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8.063.333.319.

 

“Pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat, melindungi stabilitas industri dalam negeri, serta mengamankan keuangan negara,” tegas Agus.

 

Barang yang dimusnahkan didominasi hasil penindakan di bidang cukai, yakni 10.567.628 batang rokok ilegal dan 299,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Agus menegaskan bahwa penindakan terhadap barang kena cukai ilegal dilakukan secara konsisten sebagai langkah menekan peredaran barang ilegal di tengah masyarakat.

 

“Upaya ini tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga perlindungan masyarakat dari dampak negatif barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan,” ujarnya.

 

Selain pelanggaran cukai, Bea Cukai Sumbagtim juga memusnahkan barang impor ilegal yang melanggar ketentuan larangan dan/atau pembatasan (Lartas), seperti air gun jenis Glock 19 beserta amunisinya serta barang bekas tidak layak pakai (balepress).

 

“Kami memastikan barang-barang yang berpotensi membahayakan keamanan, kesehatan, dan perekonomian nasional tidak beredar di masyarakat,” pungkas Agus.(Jhony)

Berita Terkait

Pengedar Sabu 38,9 Gram Dibongkar, Berawal Dari Penangkapan Kurir di Warung Tanjunganom
Binrohtal, Polres Nganjuk Teguhkan Pembersihan Diri Sambut Ramadhan
Solidaritas Tanpa Batas, Harimau Sumatera Bersatu Bantu Warga Korban Kebakaran
Kapolres Nganjuk dan Puluhan Anggota Turun Langsung, Dukung Gerakan Indonesia ASRI Bersihkan Sungai
Bukit Asam Dan IWO Muara Enim Perkuat Sinergi Di Momen Hari Pers Nasional 2026
Kapolres Nganjuk dan PMII Perkuat Sinergi, Dorong Aspirasi Disampaikan Secara Santun
Kapolres Nganjuk Tekankan Pelayanan Empati dan Transparansi Anggaran Saat Tatap Muka di Jatikalen dan Patianrowo
Kapolres Nganjuk–Perhutani Perkuat Sinergi Pengamanan Hutan, Cegah Gukamhut dan Tegakkan Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:44 WIB

Pengedar Sabu 38,9 Gram Dibongkar, Berawal Dari Penangkapan Kurir di Warung Tanjunganom

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:24 WIB

Binrohtal, Polres Nganjuk Teguhkan Pembersihan Diri Sambut Ramadhan

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:09 WIB

Solidaritas Tanpa Batas, Harimau Sumatera Bersatu Bantu Warga Korban Kebakaran

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:18 WIB

Kapolres Nganjuk dan Puluhan Anggota Turun Langsung, Dukung Gerakan Indonesia ASRI Bersihkan Sungai

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:25 WIB

Bukit Asam Dan IWO Muara Enim Perkuat Sinergi Di Momen Hari Pers Nasional 2026

Berita Terbaru