Maraknya Galian C di Agara yang Tidak Mempuyai Izin dari ESDM Pusat.dan Meresahkan Masyarakat Agara

Minggu, 30 Juli 2023 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Media Mitra Mabes. Penambangan galian C memang kerap di anggap tambang kecil dan kurang di pandang. padahal tambang ini relatif mengalami kerusakan linggkungan ekologis yang cukup signifikan.

Sedangkan penambangan bahan galian C di daerah harus melengkapi laporan rencana kerja, tutur nya eksplorasi, reklamasi, anggaran dan studi kelayakan SK Izin usaha yang di terbitkan oleh pemerintah daerah atau ESDM pusat.

Dari konfirmasi dengan salah satu Distributor megatakan kepada Media. Tentang izin itu perlu diperketat seperti yang kita lihat, banyak galian C yang tidak mematuhi aturan dan merugikan Masyarakat serta pemerintah daerah dan sebagainya

Di samping itu, hasil dari aktivitas usaha tambang bahan galian C ini, memang menjadi pendapatan (retribusi/PAD) untuk daerah, di mana retribusi tersebut sangatlah tidak berarti dan tidak setimpal, apabila dibanding dengan tingkat kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan.

Terutama Penambangan bahan galian C di kabupaten Aceh Tenggara ini sering kali tidak mentaati ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini, seharusnya penegakan hukum di lingkungan Kabupaten Aceh Tenggara harus ditingkatkan, agar sumber daya alam dapat digunakan secara berkelanjutan.
Pendapatan pajak yang diterima pemerintah daerah dari segenap penambang baik resmi maupun liar, terlalu kecil jika dibandingkan dengan kerusakan lingkungan yang terjadi.

Oleh karena itu, upaya pengendalian penambangan bahan galian C tersebut perlu segera dilakukan. Monotoring tentang Izinnya untuk diperketat dan penambangan liar sudah semestinya dihentikan.

Seperti yang kita lihat tinggi nya lalu lintas Angkutan Berat yang membawa matrial Bahan Galian C, kendaraannya sering membuat rusak jalan, polusi udara ungkap salah seorang distributor yang Sudah Memiliki Ijin usaha Galian C itu.

Distributor tersebut menjelaskan Kepada Media Mempuyai izin tambang Galian C ‘Aktif’ di Kabupaten Aceh Tenggara adalah seperti :
1. Perusahaan CV .MEGA PERKASA di Lawe Serke, Kecamatan Lawe Sigala -Gala.
2. CV TEGUH SEKEDANG di Kecamatan Baburrahmah.
3. CV RAMBUNG TUMBUNG di Kuta Langlang ,Kecamatan Baburrahmah.
4. CV NANDA GRUP Jembatan Silayakh di Desa Darul Amin Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara. TRS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Joncik Lantik Pejabat Baru, Isi Kekosongan Jabatan di Lingkungan Pemkab Empat Lawang
Dana Ketahanan Pangan Hewani dan Bumdes 2023-2024 Didesa Cibodas Kec Sukatani, Kab Purwakarta Diduga Fiktif
Kodim 0116 / Nara Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah Melalui Koramil 05 Darul Makmur
Bupati Anwar Sadat Hadiri Maulid Nabi di Muara Papalik, Tekankan Makna Syiar Islam dalam Kehidupan
Peduli Suku Anak Dalam, Wabup Tanjab Barat Turun Langsung Serahkan Bantuan Sosial
Bupati Tanjab Barat Tandatangani Komitmen Bersama Pembangunan Meritokrasi Instansi Daerah di Palembang
LAM Indragiri Hulu Bersama FPAN Siap Deklarasi Dukung Keluhan Warga Terkait Truk Batubara
upati Anwar Sadat Ajak Mahasiswa IAI An-Nadwah Jadi Agen Moderasi dan Generasi Melek Digital

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 17:48 WIB

Bupati Joncik Lantik Pejabat Baru, Isi Kekosongan Jabatan di Lingkungan Pemkab Empat Lawang

Kamis, 11 September 2025 - 17:35 WIB

Dana Ketahanan Pangan Hewani dan Bumdes 2023-2024 Didesa Cibodas Kec Sukatani, Kab Purwakarta Diduga Fiktif

Kamis, 11 September 2025 - 17:32 WIB

Kodim 0116 / Nara Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah Melalui Koramil 05 Darul Makmur

Kamis, 11 September 2025 - 17:22 WIB

Bupati Anwar Sadat Hadiri Maulid Nabi di Muara Papalik, Tekankan Makna Syiar Islam dalam Kehidupan

Kamis, 11 September 2025 - 16:50 WIB

Peduli Suku Anak Dalam, Wabup Tanjab Barat Turun Langsung Serahkan Bantuan Sosial

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Polisi Hadir Sebagai Sahabat, Patroli Siang Sambangi Bengkel Motor

Kamis, 11 Sep 2025 - 17:04 WIB