
Pontianak, MitraMabes.com Sabtu 20 Desember 2025 —
Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota yang dipimpin Kanit Jatanras, IPDA Amin Suryadinata, S.H., berhasil menangkap seorang pemuda berinisial A (20) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian tabung gas elpiji serta emas hasil kejahatan.
Selain itu, terduga juga tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Pontianak Barat terkait dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pemuda tersebut diketahui bernama Antoko, warga Jalan Komyos Sudarso, Pontianak Barat. Ia diringkus pada Sabtu sore setelah polisi melakukan pengembangan penyelidikan di lapangan. Dalam pemeriksaan awal, Antoko mengaku telah melakukan pencurian tabung gas dan emas di kawasan Lamtoro Dumai 2.
Dalam keterangannya, Antoko menyebut nama rekannya bernama Musa, yang diduga berperan sebagai penjual emas hasil curian. Polisi kini menelusuri keberadaan Musa untuk memperkuat dugaan adanya jaringan pelaku dalam kasus tersebut.
Meski Antoko mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian, polisi memastikan bahwa ini merupakan penangkapan kedua terhadap terduga, setelah kasus serupa pernah terjadi pada 25 Januari lalu. Hal tersebut mengarah pada dugaan bahwa pelaku merupakan residivis kriminalitas pencurian.
Dari tangan terduga, polisi mengamankan sejumlah tabung gas elpiji serta emas yang diduga berkaitan dengan tindak pencurian. Seluruh barang bukti telah disita untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.
Pihak Polsek Pontianak Barat menegaskan bahwa proses penyelidikan akan terus berlanjut, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam jaringan kejahatan ini.(BSG/Sy Mohsin)










