Banyuasin –mitramabes.com.Dugaan kurang profesionalnya penanganan pokok perkara menyeret nama oknum anggota Polsek Rantau Bayur. Seorang anggota berinisial AIPTU T, SH resmi dilaporkan ke Propam Polres Banyuasin dan kini tengah menjalani pemeriksaan internal.Kapolsek Rantau Bayur IPTU YULI MISHARDI, SH memberikan keterangan pers soal pelecehan profesi oleh oknun Penyidik Polsek Rantau Bayur, Rabu 17 Desember 2025.
Keterangan yang diberikan oleh Kapolsek Rantau Bayur IPTU YULI MISHARDI, SH membenarkan adanya Dumas yang laporkan oleh sdr Imron Ahmad SH MH selaku pimpinan GLOP bersama rekan sejawatnya sdr Fauzi SH ke Provam Polri.
Kejadian tersebut bermula dari Peristiwa terjadi ketika klien dari parktisi hukum tersebut berinisial M dalam proses pemeriksaan kasus tindak pidana di wilayah hukum Polsek Rantau Bayur.
Pimpinan GLOP merasa oknum Polsek Rantau Bayur tersebut menciderai kehormatan profesi sebagai advokat dan melanggar kode etik kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Bener ada laporan Dumas ke Provam Polri yang ditujukan kepada anggota kami, dan sekarang anggota penyidik tersebut sekarang sdh memenuhi panggilan dari Provam polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan, jadi Dumas tersebut sdh ditindaklanjuti Provam polres”
“Saya IPTU YULI MISHARDI, SH selaku Kapolsek Rantau akan selalu memantau perkembangan permasalahan yang dihadapi anggota saya”
Ujarnya menutup keterangan pers ini.









