Polres Sergai Musnahkan 23,5 Kg Ganja, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai-Mitramabes.com|| Polres Serdang Bedagai memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 23.567 gram dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra, SH, MH, di depan Lobby Polres Sergai, Rabu (17/12/2025).

Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus peredaran narkoba dengan tersangka berinisial AR (29), warga Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. AR diamankan pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah.

Dalam penangkapan itu, Satresnarkoba Polres Sergai menyita satu tas ransel cokelat berisi lima bal ganja dan satu koper biru berisi 23 bal ganja yang dibalut lakban.

Polisi juga mengamankan uang tunai Rp82.000, satu unit ponsel Samsung warna hijau, serta satu lembar tiket penumpang PT Simpati. Total berat bruto barang bukti mencapai 24.600 gram, dengan berat netto 23.760 gram.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 23.567 gram, setelah disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan,” ujar Kompol Rudy Candra.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait penumpang mobil travel yang membawa ganja. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan patroli dan pengintaian hingga akhirnya menghentikan kendaraan yang ditumpangi tersangka. Dari hasil penggeledahan, ganja ditemukan di bagasi belakang kendaraan.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap, AR mendapatkan ganja dari seseorang berinisial AL (30), warga Desa Jambur, Kecamatan Penyabungan. Tersangka mengaku membawa 28 bungkus ganja dan dijanjikan upah Rp400.000 per kilogram dengan motif ekonomi.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Kegiatan ditutup dengan pemusnahan barang bukti ganja melalui pembakaran sebagai bentuk komitmen Polres Serdang Bedagai dalam pemberantasan narkotika.

Acara tersebut dihadiri Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi, Kasi Humas IPTU L.B.
Manullang, Kanit II IPTU Tri Pranata Purba, serta perwakilan Pemkab Sergai, Puslabfor Polda Sumut, BNNK Sergai, Kejaksaan Negeri Sergai, Kesbangpol, dan Pengadilan Negeri Sei Rampah. (Zai)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sosialisasi Peta Desa Hutan Panjang Digelar di Kantor Desa Admin 18 Desember 2025
Wabup Tebo Nazar Efendi Resmi Menutup Kejurprov Forki Jambi 2025 di Rimbo Bujang
Apel Pengembalian Pasukan Brimob Polri Pasca Penanggulangan Banjir di Langkat
Pelayanan Publik di Samsat Stabat Berjalan Profesional dan Transparan, Polres Langkat Pastikan Hak Wajib Pajak Terpenuhi
Polres Langkat Dukung Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru 2025–2026 demi Keselamatan Bersama
Polres Langkat Perkuat Rohani Personel melalui Binrohtal Islam dan Kristen
Ikhtiar Bupati Natsir Ali Demi Keselamatan Warga Kepulauan, Menkes Janjikan Dukungan
Menjelang Ops Lilin 2025, Sat Lantas Polres Selayar Perkuat Gatur di Jalan Raya

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:42 WIB

Sosialisasi Peta Desa Hutan Panjang Digelar di Kantor Desa Admin 18 Desember 2025

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:02 WIB

Apel Pengembalian Pasukan Brimob Polri Pasca Penanggulangan Banjir di Langkat

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:57 WIB

Pelayanan Publik di Samsat Stabat Berjalan Profesional dan Transparan, Polres Langkat Pastikan Hak Wajib Pajak Terpenuhi

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:52 WIB

Polres Langkat Dukung Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru 2025–2026 demi Keselamatan Bersama

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:48 WIB

Polres Langkat Perkuat Rohani Personel melalui Binrohtal Islam dan Kristen

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Volly Mix Antar Unit Kerja Meriahkan HAB ke-80 Kemenag Kalbar

Kamis, 18 Des 2025 - 23:37 WIB