Satuan Narkoba Polres Indramayu Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Ganja dan Obat Terlarang

Sabtu, 29 Juli 2023 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, Mitramabes.com || Satuan Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengamankan seorang pria berinisial BW (32) warga Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu.

Hal itu disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada awak media, pada Sabtu (29/07/2023)

BW diamankan polisi diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan ganja kering dan sediaan farmasi tanpa ijin edar.

AKP Otong Jubaedi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Jumat 28 Juli 2023, sekitar pukul 17.30 WIB di jalan Desa Kertajaya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu.

Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 1,45 gram yang ditemukan dalam tas selempang warna hitam yang dibawa oleh pelaku.

Selain itu, polisi juga menyita 590 tablet obat keras terbatas sebagai barang bukti yang diduga disalahgunakan oleh pelaku.

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, didapat keterangan bahwa ganja kering diperoleh dari seseorang dengan inisial BRO, sedangkan sediaan farmasi yang disita didapatkan dari seseorang dengan inisial UCOK yang saat ini masih dalam daftar pencarian oleh pihak berwajib.

AKP Otong Jubaedi menegaskan bahwa polisi akan terus memburu para pelaku narkotika dan melancarkan operasi pemberantasan narkoba secara intensif.

“Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkotika di Indramayu benar-benar teratasi. Para pelaku narkoba harus tahu bahwa tidak ada tempat bagi mereka di wilayah kami,” tegasnya.

Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pangdam XXI/Radin Inten Pimpin Upacara Hari Juang Infanteri ke-77 Tahun 2025
Kapolres Lampung Tengah Pimpin Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-77
Kepala SMKN 1 Barumun Diskriminasi terhadap Langganan koran di Sekolah. 
Hari Bela Negara di Sergai: Wakapolres Tegaskan Panggilan Hati Seluruh Warga
Ringankan Beban Masyarakat, Polsek Seputih Banyak Salurkan Bantuan Sosial di Kampung Siswo Bangun
Jum’at Sejuta Penuh Cinta, Babinsa Koramil 08/Pantai Cermin Berbagi Nasi Bungkus untuk Warga
Kapolresta Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2025 di Mapolresta Jambi
Dirnarkoba Polda Jambi Perketat Pengawasan Antisipasi dan Pencegahan Peredaran Narkotika Saat Perayaan Nataru

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 16:16 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Pimpin Upacara Hari Juang Infanteri ke-77 Tahun 2025

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:58 WIB

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-77

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:06 WIB

Hari Bela Negara di Sergai: Wakapolres Tegaskan Panggilan Hati Seluruh Warga

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:37 WIB

Ringankan Beban Masyarakat, Polsek Seputih Banyak Salurkan Bantuan Sosial di Kampung Siswo Bangun

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:27 WIB

Jum’at Sejuta Penuh Cinta, Babinsa Koramil 08/Pantai Cermin Berbagi Nasi Bungkus untuk Warga

Berita Terbaru