Pelalawan – Mitramabes.com
SMA Negeri 1 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, diduga melakukan pengalihan dana langganan media cetak yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025. Dugaan ini mencuat setelah media cetak Mitra Mabes hanya menerima pembayaran kontrak langganan selama enam bulan, yakni Januari hingga Juni 2025, sementara pembayaran untuk periode Juli hingga Desember 2025 tidak direalisasikan, meski kerja sama disebutkan berlaku selama satu tahun penuh.
Pihak media menyampaikan kekecewaan mendalam atas sikap sekolah yang dinilai tidak profesional dan tidak transparan. Saat dilakukan penagihan langsung ke sekolah, bendahara SMA Negeri 1 Pangkalan Kerinci menyampaikan bahwa dana pembayaran koran untuk periode Juli–Desember 2025 telah dialihkan untuk kegiatan lain di sekolah atas kebijakan kepala sekolah. Pernyataan tersebut disampaikan tanpa disertai pemberitahuan resmi atau pemberitahuan tertulis kepada pihak media sebagai mitra kerja sekolah.
“Hari ini saya mempertanyakan tentang penagihan uang publikasi media cetak di SMA Negeri 1 Pangkalan Kerinci. Pada bulan Januari sampai Juni itu memang sudah dibayarkan. Tetapi dari bulan Juni hingga Desember 2025 itu tidak dibayar. Tanpa pemberitahuan sebelumnya bahwa dana tersebut yang berasal dari dana BOS, bendahara sekolah menyampaikan bahwa telah dialihkan untuk kegiatan lain di sekolah melalui kebijakan kepala sekolah. Hal ini cukup mengejutkan bagi kami sebagai mitra sekolah yang aktif memberikan informasi secara profesional dan bermanfaat untuk publik. Untuk itu kami menilai bahwa dana tersebut seharusnya tidak dialihkan untuk pos kegiatan lain. Karena kegiatan lain juga dalam penggunaan dana BOS tersebut sudah ada posnya masing-masing,” terang Junius selaku Kabiro Mitramabes.
Pengalihan dana ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOS yang diatur dalam Permendikbud, belanja langganan media cetak termasuk dalam pos tersendiri bersama jasa layanan seperti internet dan listrik. Sementara itu, kegiatan sekolah juga telah memiliki alokasi anggaran tersendiri dari Dana BOS. Oleh karena itu, pengalihan dana antarpos tanpa mekanisme revisi anggaran yang sah patut dipertanyakan dan dinilai tidak sesuai dengan juknis yang berlaku.
Pihak media juga mempertanyakan adanya perlakuan yang tidak setara, karena berdasarkan informasi yang diterima, pembayaran media online tetap direalisasikan, sementara media cetak justru tidak dibayarkan. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya ketidakkonsistenan dalam pengelolaan anggaran serta potensi pelanggaran asas keadilan dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik di lingkungan sekolah negeri.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala SMA Negeri 1 Pangkalan Kerinci, Norlela, S.Pd., M.Pd., melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan tersebut masih berstatus terbaca (checklist satu) dan belum mendapatkan tanggapan resmi. Sikap diam ini semakin memperkuat kekecewaan pihak media yang berharap adanya penjelasan terbuka dan bertanggung jawab dari pimpinan sekolah.
Media Mitra Mabes menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar hubungan bisnis, melainkan bagian dari fungsi pers sebagai mitra strategis dunia pendidikan dalam penyebaran informasi dan transparansi publik. Ketika kewajiban pembayaran tidak dipenuhi tanpa penjelasan resmi, hal tersebut tidak hanya merugikan media secara finansial, tetapi juga mencederai prinsip profesionalisme dan tata kelola keuangan yang baik di institusi pendidikan negeri.
Atas persoalan ini, pihak media berharap agar Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Inspektorat, serta pihak berwenang lainnya dapat memberikan perhatian dan melakukan klarifikasi serta pengawasan sesuai kewenangan masing-masing. Media ini menegaskan tetap membuka ruang hak jawab bagi Kepala Sekolah maupun Bendahara SMA Negeri 1 Pangkalan Kerinci, Turena Sari, S.Pd., demi menjunjung tinggi asas keberimbangan dan independensi pers.
(Junius Z)








