Pacar Bunuh Janda Ditemukan Setengah Terkubur di Labusel Divonis 14 Tahun Bui

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labusel MBS Pria di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) bernama Zefri Solehuddin Ritonga (38) ditangkap karena membunuh janda yang merupakan pacarnya, Nurolom Ritonga (52). Dalam kasus ini, Zefri divonis 14 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Zefri Solehuddin Ritonga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” demikian isi putusan hakim seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Jumat (12/12/2025).

 

Vonis hakim tersebut berbeda tipis dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Zefri dengan pidana penjara selama 15 tahun

 

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa keduanya awalnya berkenalan pada tahun 2023 di salah satu warung di Langga Payung. Setelah berkenalan, komunikasi antara keduanya pun semakin intens. Lalu, pada tahun 2024 keduanya memutuskan untuk berpacaran.

 

Singkat cerita, pada 5 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, korban menghubungi terdakwa untuk menanyakan keberadaannya. Saat itu, korban mengajak terdakwa untuk bertemu seseorang yang berasal dari Gunung Tua di salah satu warung.

 

Terdakwa pun meminta korban untuk menjemputnya. Beberapa menit kemudian, korban menjemput terdakwa dengan menggunakan sepeda motor.

 

Selanjutnya, keduanya pergi menuju warung warga di Dusun Suka Jadi Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan. Setibanya di sana, korban pun langsung turun dari sepeda motor.

 

Pada saat itu, terdakwa melihat korban menghampiri tiga orang laki-laki yang berada di warung tersebut. Setelah itu, terdakwa pergi seorang diri menggunakan motor korban ke warung tuak yang tak jauh dari warung tempat korban bertemu laki-laki tersebut.

 

Sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa kembali ke warung tempat korban berada. Saat itu, dia menemukan korban tengah asyik berkaraoke sambil berjoget dengan laki-laki.

 

Melihat itu, terdakwa pun emosi dan mendatangi korban sambil berkata ‘gitu kau ya, sebentar aku pergi udah sama laki-laki lain kau’. Terdakwa pun merasa tidak dianggap lagi oleh korban karena korban sibuk dengan laki-laki yang ada di warung tersebut.

 

Editor : Mangiring Gultom MBS

Berita Terkait

Dirbinmas Polda Jambi Hadiri HUT ke-48 SMAN 3 Kota Jambi, Dorong Pelajar Berkarakter dan Adaptif
Polsek Rimbo Bujang Kawal Pelatihan Petani Karet oleh Utusan Michelin dan NGO Stara Jambi
Kapolsek Bontomatene Temui Langsung Kades Tanete, Klarifikasi Isu Illegal Fishing Pantai Timur Yang Beredar di Medsos
Ikuti Sosialisasi di Polda Sulsel, Kapolres Selayar Perintahkan Anggota Dalami KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Bersama Tiga Pilar, Babinsa, Kopda Frengki Suwito., Bhabinkamtibmas, Aipda Azis Muslim, Pj, penghulu, Jeprianto, dalam rangka sosialisasi pencegahan rawan kebakaran.
Bersama Tiga Pilar, Babinsa, Kopda Frengki Suwito., Bhabinkamtibmas, Aipda Azis Muslim, Pj, penghulu, Jeprianto, dalam rangka sosialisasi pencegahan rawan kebakaran.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Yasir Asromi selaku Sekretaris DPRD Lampung Tengah
Gaspol Kasi Humas Polres Pagar Alam Raih Peringkat Kedua Polres Jajaran Unggul dalam Keaktifan Pelaporan Media Online Terintegrasi

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:07 WIB

Dirbinmas Polda Jambi Hadiri HUT ke-48 SMAN 3 Kota Jambi, Dorong Pelajar Berkarakter dan Adaptif

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:55 WIB

Polsek Rimbo Bujang Kawal Pelatihan Petani Karet oleh Utusan Michelin dan NGO Stara Jambi

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:24 WIB

Kapolsek Bontomatene Temui Langsung Kades Tanete, Klarifikasi Isu Illegal Fishing Pantai Timur Yang Beredar di Medsos

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:10 WIB

Ikuti Sosialisasi di Polda Sulsel, Kapolres Selayar Perintahkan Anggota Dalami KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:58 WIB

Bersama Tiga Pilar, Babinsa, Kopda Frengki Suwito., Bhabinkamtibmas, Aipda Azis Muslim, Pj, penghulu, Jeprianto, dalam rangka sosialisasi pencegahan rawan kebakaran.

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Klarifikasi Pemberitaan SPBU 65.783.01 Rasau Jaya

Rabu, 4 Feb 2026 - 20:24 WIB