Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan Berhasil Diringkus Polres Kampar

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKINANG, MBS. Satreskrim Polres Kampar berhasil tangkap pelaku pembunuhan berencana dengan korban berinisial YA (34) warga Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang.

Kejadian terjadi di Bukit Ganjau, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar dengan motif cemburu, Jum’at (12/12/2025) sekira pukul 00.00 Wib.

Hal ini disampaikan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan bersama Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kasi Humas IPTU Rekmusnita saat konferensi pers di Mapolres Kampar.

“Saya sangat apresiasi dengan kerja Satreskrim Polres Kampar yang berhasil ungkap kasus pembunuh kurang dari 12 jam dengan cepat dan tepat,”ungkap Kapolres.

Disampaikan Kasat Reskrim AKP Gian pelaku berinisial BS (39) warga Kelurahan Pasir Sialang yang kita tangkap saat berada di rumahnya.

“Saat melakukan penangkapan pelaku mencoba melawan petugas dengan mengarahkan senjata tajam ke anggota dan terpaksa pelaku kita lumpuhkan dengan tembakan,”terang Kasat Reskrim.

Kronologi awalnya kasus pembunuhan berencana saat warga temukan mayat di Bukit Ganjau dengan kondisi tubuh di impit oleh sepeda motor becak milik korban dan tubuh penuh luka.

“Korban langsung kita bawah ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk diotopsi dan temukan luka karena senjata tajam di dada kiri, perut kanan dan tangan korban,”jelas Kasat.

Setelah itu, kita kumpulkan barang bukti di TKP , Keterangan Saksi dan hasil penyisiran CCTV, dapat dicurigai terduga pelaku adalah orang yang bernama BS yang mana terduga pelaku bertempat tinggal sekitar 2 KM daripada TKP dan memiliki dendam atau masalah dengan Korban.

Selanjutnya Tim Resmob Polres Kampar melakukan pencarian dan penggrebekan di rumah terduga Pelaku. “Pelaku mengakui perbuatan nya telah membunuh korban karena dendam karena korban dan istrinya punya hubungan gelap,”kata Kasat

Kini pelaku dan barang bukti pisau jenis belati dengan gagang berwarna hitam dan sarung pisau berwarna hitam. ” Pelaku kita jerat pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup,”pungkas Kasat.

Editor: TR Waruwu MBS.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Bayur Gelorakan Program P2B Dukung Swasembada Pangan di Desa Tebing Abang
Polres Banyuasin Gelar Patroli Integratif, Jaga Kamtibmas di Malam Hari
Kapolsek Tapung Hulu Salurkan Sembako untuk Keluarga Tahanan, Sentuhan Kemanusiaan di Balik Jeruji
Usai Pantau Debit Air Sungai Sembilang, Satpolairud Polres Banyuasin Salurkan Bantuan Sembako ke Warga.
Kapolres Pimpin Sertijap Kabag Ops, Kabag Log, Kasat Samapta dan Kasat Binmas Polres Kampar
Petani Plasma Gelar Aksi Tutup Kantor PT. SIP, Tuntut Penyelesaian Hak dan Kerja Sama Diputus
Kapolsek Bangkinang Barat ‘Turun Tangan’, ‘Salurkan’ Bantuan ke Korban Banjir Kuok, ‘Kepedulian’ Tanpa Batas!
Polsek XIII Koto Kampar Amankan Pelaku Narkoba di Desa Koto Tuo

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:28 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Bayur Gelorakan Program P2B Dukung Swasembada Pangan di Desa Tebing Abang

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:07 WIB

Polres Banyuasin Gelar Patroli Integratif, Jaga Kamtibmas di Malam Hari

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:40 WIB

Kapolsek Tapung Hulu Salurkan Sembako untuk Keluarga Tahanan, Sentuhan Kemanusiaan di Balik Jeruji

Minggu, 14 Desember 2025 - 07:38 WIB

Usai Pantau Debit Air Sungai Sembilang, Satpolairud Polres Banyuasin Salurkan Bantuan Sembako ke Warga.

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:59 WIB

Kapolres Pimpin Sertijap Kabag Ops, Kabag Log, Kasat Samapta dan Kasat Binmas Polres Kampar

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Volly Mix Antar Unit Kerja Meriahkan HAB ke-80 Kemenag Kalbar

Kamis, 18 Des 2025 - 23:37 WIB