Sergai-Mitramabes.com|| Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dua unit sepeda motor dalam waktu kurang dari 12 jam sejak laporan diterima. Dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara tiga pelaku lainnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa, 09 Desember 2025, sekitar pukul 05.30 WIB di Dusun IV, Desa Penggalangan, Kec. Sei Bamban, Serdang Bedagai.
Korban, Suriana (51), mengetahui kejadian tersebut setelah dibangunkan tetangganya yang melihat pintu depan rumah korban terbuka dan dua unit sepeda motor yang terparkir di ruang tamu telah raib.
Dua unit sepeda motor yang hilang adalah Honda Vario warna Biru Putih (BK 3963 DBH) dan Honda Scoopy warna Hijau (BK 3131 XBI), serta satu unit HP Android Merk Vivo. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 394/ XII / 2025 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), IPTU Binrod Situngkir, S.H., M.H., langsung memerintahkan tim Opsnal yang dipimpin Kanit 1 Pidum, IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., untuk melakukan penyelidikan.
Hanya berselang beberapa jam, pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku berinisial I N M alias M (Lk, 25 thn) di Dsn V Penggalangan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan bersama tiga rekannya: I T alias I, D B, dan I.
Lalu pengembangan berlanjut dengan cepat. Pada pukul 17.00 WIB, Tim berhasil menangkap pelaku utama, I T alias I (Lk, 35 thn), di rumahnya. Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor milik korban, yaitu Honda Vario dan Honda Scoopy, yang disembunyikan di lokasi terpisah.
Kanit 1 Pidum Sat Reskrim menjelaskan peran masing-masing kedua pelaku yang diamankan yakni: IT alias I pelaku utama yang sendirian masuk ke rumah korban dan membawa kabur dua unit sepeda motor.
Sedangkan INM alias M berperan ikut serta menyembunyikan, membongkar spion, plat sepeda motor, dan berusaha menghidupkan Sp. Motor Honda Scoopy dengan iming-iming imbalan jika berhasil terjual.
Selain itu, saat pemeriksaan lebih lanjut, tersangka IT alias I juga mengakui terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha NMax di Desa Pon, Sei Rampah, pada November 2025, yang telah dijual seharga Rp 7.000.000.
Saat ini, tiga pelaku lainnya yang terlibat, yaitu I, DB, dan K, telah ditetapkan sebagai DPO dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sergai)IPTU L. B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku IT alias I dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-5e dari KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara pelaku INM alias M dijerat dengan Pasal 480 ke-1e Jo 56 ke-1e tentang Penadahan dan turut serta, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (Zai)









