Mitra mabes.com Bengkulu utara.- Menyusul mencuatnya dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak Oleh SPPG Bengkulu Utara Padang Jaya, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Utara akhirnya buka suara.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Utara, Sutrino M.Pd.,menyatakan Sppg Padang jaya sampai saat ini belum melaporkan jumlah karyawan yang Bekerja di perusahaan tersebut.
Dan pihaknya Dinakertrans siap, memfasilitasi mediasi antara mantan karyawan dapur SPPG Padang Jaya yang merasa dirugikan dan dapur SPPG Bengkulu Utara Padang Jaya. Namun, ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke instansinya.
“Kami siap memediasi jika ada pengaduan resmi. Tapi sampai sekarang belum ada laporan tertulis yang masuk ke kami,” kata Sutrino Rabu 10/12/2025
Ia pun mendorong agar narasumber yang merasa menjadi korban bisa segera mengajukan laporan resmi. Hal ini penting agar Disnakertrans memiliki dasar untuk bertindak sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Jelasnya
“Silahkan karyawan yang merasa ada keluhan tersebut untuk bisa datang ke kantor Disnakertrans Bengkulu Utara. Permasalahan yang dirasakan bisa disampaikan kepada mediator dan nanti dijelaskan bagaimana penyelesaiannya,” Ucapnya.
Sutrisno juga menanggapi perihal hak karyawan yang disebut belum terpenuhi, Menurutnya, persoalan-persoalan tersebut perlu dikaji secara hukum dan administratif.
“Kalau memang benar ada hak yang tidak dibayarkan itu masuk dalam kategori perselisihan hak. Dan itu bisa kami bantu proses melalui tahapan yang sesuai,” imbuhnya.
Ia menyarankan agar para pekerja yang merasa dirugikan untuk segera bertindak proaktif agar permasalahan ini tidak berlarut-larut. Sutrino menambahkan bahwa keberadaan Disnakertrans di daerah adalah untuk melindungi hak dan kepentingan pekerja serta memastikan semua pihak menaati ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kami tidak berpihak, tapi ingin agar kedua belah pihak mendapat keadilan sesuai aturan yang berlaku. Pekerja punya hak, tapi Dapur SPPG juga punya prosedur. Maka harus diklarifikasi bersama melalui mediasi resmi,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan,Karyawan Dapur SPPG Padang Jaya Diduga Alami PHK Sepihak.








