Dapur Sppg Padang jaya Sampai Saat ini Belum Melaporkan Jumlah Karyawan nya Ke Disnakertrans Bengkulu utara 

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra mabes.com Bengkulu utara.- Menyusul mencuatnya dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak Oleh SPPG Bengkulu Utara Padang Jaya, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Utara akhirnya buka suara.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Utara, Sutrino M.Pd.,menyatakan Sppg Padang jaya sampai saat ini belum melaporkan jumlah karyawan yang Bekerja di perusahaan tersebut.

Dan pihaknya Dinakertrans siap, memfasilitasi mediasi antara mantan karyawan dapur SPPG Padang Jaya yang merasa dirugikan dan dapur SPPG Bengkulu Utara Padang Jaya. Namun, ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke instansinya.

“Kami siap memediasi jika ada pengaduan resmi. Tapi sampai sekarang belum ada laporan tertulis yang masuk ke kami,” kata Sutrino Rabu 10/12/2025

Ia pun mendorong agar narasumber yang merasa menjadi korban bisa segera mengajukan laporan resmi. Hal ini penting agar Disnakertrans memiliki dasar untuk bertindak sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Jelasnya

“Silahkan karyawan yang merasa ada keluhan tersebut untuk bisa datang ke kantor Disnakertrans Bengkulu Utara. Permasalahan yang dirasakan bisa disampaikan kepada mediator dan nanti dijelaskan bagaimana penyelesaiannya,” Ucapnya.

Sutrisno juga menanggapi perihal hak karyawan yang disebut belum terpenuhi, Menurutnya, persoalan-persoalan tersebut perlu dikaji secara hukum dan administratif.

“Kalau memang benar ada hak yang tidak dibayarkan itu masuk dalam kategori perselisihan hak. Dan itu bisa kami bantu proses melalui tahapan yang sesuai,” imbuhnya.

Ia menyarankan agar para pekerja yang merasa dirugikan untuk segera bertindak proaktif agar permasalahan ini tidak berlarut-larut. Sutrino menambahkan bahwa keberadaan Disnakertrans di daerah adalah untuk melindungi hak dan kepentingan pekerja serta memastikan semua pihak menaati ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Kami tidak berpihak, tapi ingin agar kedua belah pihak mendapat keadilan sesuai aturan yang berlaku. Pekerja punya hak, tapi Dapur SPPG juga punya prosedur. Maka harus diklarifikasi bersama melalui mediasi resmi,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan,Karyawan Dapur SPPG Padang Jaya Diduga Alami PHK Sepihak.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sosialisasi Peta Desa Hutan Panjang Digelar di Kantor Desa Admin 18 Desember 2025
Wabup Tebo Nazar Efendi Resmi Menutup Kejurprov Forki Jambi 2025 di Rimbo Bujang
Apel Pengembalian Pasukan Brimob Polri Pasca Penanggulangan Banjir di Langkat
Pelayanan Publik di Samsat Stabat Berjalan Profesional dan Transparan, Polres Langkat Pastikan Hak Wajib Pajak Terpenuhi
Polres Langkat Dukung Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru 2025–2026 demi Keselamatan Bersama
Polres Langkat Perkuat Rohani Personel melalui Binrohtal Islam dan Kristen
Ikhtiar Bupati Natsir Ali Demi Keselamatan Warga Kepulauan, Menkes Janjikan Dukungan
Menjelang Ops Lilin 2025, Sat Lantas Polres Selayar Perkuat Gatur di Jalan Raya

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:42 WIB

Sosialisasi Peta Desa Hutan Panjang Digelar di Kantor Desa Admin 18 Desember 2025

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:02 WIB

Apel Pengembalian Pasukan Brimob Polri Pasca Penanggulangan Banjir di Langkat

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:57 WIB

Pelayanan Publik di Samsat Stabat Berjalan Profesional dan Transparan, Polres Langkat Pastikan Hak Wajib Pajak Terpenuhi

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:52 WIB

Polres Langkat Dukung Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru 2025–2026 demi Keselamatan Bersama

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:48 WIB

Polres Langkat Perkuat Rohani Personel melalui Binrohtal Islam dan Kristen

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Volly Mix Antar Unit Kerja Meriahkan HAB ke-80 Kemenag Kalbar

Kamis, 18 Des 2025 - 23:37 WIB