Rambutan -mitramabes.com.Dalam rangka melaksanakan esensi dasar Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa, Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, SH., MH diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Dr. Drs. H. Ali Sadikin, M. Si resmi membuka Bimbingan Teknis Implementasi Pendalaman Aplikasi. sistem Keuangan Desa digelar di Hotel Wyndham, Jakabaring, Kecamatan Rambutan, Minggu (7/12/2025).
Bimtek ini sendiri bertujuan agar semua perangkat BPD baik dari Ketua, Pengurus dan Anggota memahami esensi dasar pengelolaan keuangan dana desa dan memisahkan tugas dan fungsi dari Kepala Desa dan Perangkat
Desa dalam pengelolaan keuangan dana desa.
Selain itu juga dapat memahami implementasi Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa agar dapat melaporkan dana tersebut dengan transparan dan akuntabel.
Ali Sadikin juga berharap agar semua peserta bimtek baik Kades, Sekdes dan pengurus BPD dapat mengikuti dengan baik, mengambil ilmu lalu menerapkannya untuk kemajuan desa masing-masing.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, menjadi langkah utama dalam mwujudkan pemerintahan menjadikan desa sebagai daerah otonom serta memberikan banyak peran bagi desa dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat.
Turut hadir Asisten II Setda Banyuasin, Ir. Alpian Soleh, MM, Inspektur Banyuasin, Drs. H. Alamsyah Rwanda, MH, Plt. Kadis Kominfo. SP, H. Ida Bahagia,, SH., MH, Camat, Kades dan Anggota BPD Kabupaten Banyuasin.












