
Bengkayang, Kalimantan Barat – Mitra Mabes.com
Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Bengkayang dan Pengadilan Negeri Bengkayang, yang berhasil mengeksekusi seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang selama ini diduga merasa “kebal hukum”.
Ketua DPC AWI Kota Pontianak, Budi Gautama, menilai keberhasilan tersebut sebagai bukti nyata bahwa supremasi hukum di Bengkayang semakin ditegakkan tanpa pandang bulu.
> “Langkah Kejari dan PN Bengkayang patut diapresiasi. Ini menunjukkan tidak ada lagi ruang bagi pihak yang berlindung di balik kekuasaan atau jaringan tertentu,” tegasnya.
Desak APH Sidak Gudang Diduga Tampung Barang Ilegal
Tidak berhenti pada eksekusi DPO, AWI mendesak APH untuk segera melakukan inspeksi mendadak terhadap sejumlah gudang yang diduga kuat menampung serta mengedarkan barang-barang ilegal dari seberang. Gudang tersebut disebut telah lama beroperasi dan menjadi sorotan publik.
> “Gudang-gudang ilegal yang berdiri kokoh ini harus disasar. Negara tidak boleh kalah dari mafia distribusi barang ilegal,” ujar Budi Gautama.
Potensi Jerat Hukum untuk Pelaku
AWI menegaskan bahwa aktivitas penampungan, pemuatan, dan peredaran barang ilegal merupakan tindak pidana serius yang dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum, di antaranya:
1. KUHP
Pasal 480 KUHP – Penadahan barang hasil kejahatan, ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
Pasal 481 KUHP – Penadahan sebagai kebiasaan dengan ancaman pidana lebih berat.
2. KUHAP
Pasal 7 & Pasal 16 KUHAP – Memberikan kewenangan APH untuk penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan.
3. UU Perdagangan (UU No. 7/2014)
Pasal 106 – Perdagangan barang tanpa izin/dokumen tidak sah, pidana maksimal 4 tahun atau denda Rp 10 miliar.
4. UU Kepabeanan (UU No. 17/2006)
Pasal 102 – Impor tanpa pemberitahuan, menyembunyikan, atau menimbun barang ilegal, pidana 1–10 tahun dan denda Rp 50 juta–Rp 5 miliar.
5. UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999)
Pasal 62 – Mengedarkan barang tanpa izin edar atau tidak memenuhi ketentuan, pidana 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.
AWI: Siap Kawal dan Monitoring
AWI menegaskan komitmennya untuk mengawal penegakan hukum di Bengkayang agar berlangsung transparan, profesional, dan berkelanjutan.
> “Kami berdiri bersama APH yang menegakkan hukum dengan benar. Tidak boleh ada celah bagi mafia atau oknum yang bermain dalam distribusi barang ilegal,” tutup Budi Gautama.
(Sy.Mohsin)








