AWI Apresiasi Kinerja Kejari & PN Bengkayang Ungkap DPO ‘Kebal Hukum’; Desak APH Sidak Gudang Diduga Tampung Barang Ilegal

Minggu, 7 Desember 2025 - 00:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkayang, Kalimantan Barat – Mitra Mabes.com

Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Bengkayang dan Pengadilan Negeri Bengkayang, yang berhasil mengeksekusi seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang selama ini diduga merasa “kebal hukum”.

Ketua DPC AWI Kota Pontianak, Budi Gautama, menilai keberhasilan tersebut sebagai bukti nyata bahwa supremasi hukum di Bengkayang semakin ditegakkan tanpa pandang bulu.

> “Langkah Kejari dan PN Bengkayang patut diapresiasi. Ini menunjukkan tidak ada lagi ruang bagi pihak yang berlindung di balik kekuasaan atau jaringan tertentu,” tegasnya.

Desak APH Sidak Gudang Diduga Tampung Barang Ilegal

Tidak berhenti pada eksekusi DPO, AWI mendesak APH untuk segera melakukan inspeksi mendadak terhadap sejumlah gudang yang diduga kuat menampung serta mengedarkan barang-barang ilegal dari seberang. Gudang tersebut disebut telah lama beroperasi dan menjadi sorotan publik.

> “Gudang-gudang ilegal yang berdiri kokoh ini harus disasar. Negara tidak boleh kalah dari mafia distribusi barang ilegal,” ujar Budi Gautama.

Potensi Jerat Hukum untuk Pelaku

AWI menegaskan bahwa aktivitas penampungan, pemuatan, dan peredaran barang ilegal merupakan tindak pidana serius yang dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum, di antaranya:

1. KUHP

Pasal 480 KUHP – Penadahan barang hasil kejahatan, ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.

Pasal 481 KUHP – Penadahan sebagai kebiasaan dengan ancaman pidana lebih berat.

2. KUHAP

Pasal 7 & Pasal 16 KUHAP – Memberikan kewenangan APH untuk penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan.

3. UU Perdagangan (UU No. 7/2014)

Pasal 106 – Perdagangan barang tanpa izin/dokumen tidak sah, pidana maksimal 4 tahun atau denda Rp 10 miliar.

4. UU Kepabeanan (UU No. 17/2006)

Pasal 102 – Impor tanpa pemberitahuan, menyembunyikan, atau menimbun barang ilegal, pidana 1–10 tahun dan denda Rp 50 juta–Rp 5 miliar.

5. UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999)

Pasal 62 – Mengedarkan barang tanpa izin edar atau tidak memenuhi ketentuan, pidana 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.

AWI: Siap Kawal dan Monitoring

AWI menegaskan komitmennya untuk mengawal penegakan hukum di Bengkayang agar berlangsung transparan, profesional, dan berkelanjutan.

> “Kami berdiri bersama APH yang menegakkan hukum dengan benar. Tidak boleh ada celah bagi mafia atau oknum yang bermain dalam distribusi barang ilegal,” tutup Budi Gautama.

(Sy.Mohsin)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gratifikasi yang Mandek: Rajawali Soroti Keterlambatan Proses Hukum Kasus Mobil Mewah Purwakarta
Berangkatkan Lima Mobil Pembawa Bantuan Sosial, Bupati Samosir: Doa dan Dukungan Masyarakat Samosir selalu Bersama Saudara Kita yang Terdampak Musibah
Balam PT Salim Ivomas Pratama kayangan Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Sumatera Bagian Barat
Srikandi Polwan Polres Langkat Gelar Trauma Healing untuk Anak-Anak Korban Banjir
Peringatan Hari Jadi Desa Puteri Sembilan ke-XII Puteri Sembilan — Jumat, 05 Desember 2025 Admin 06 Desember 2025
Peringatan Hari Jadi Desa Puteri Sembilan ke-XII Puteri Sembilan — Jumat, 05 Desember 2025 Admin 06 Desember 2025
Gagalkan Peredaran Narkoba, Polres Tanjab Barat Amankan 503 Gram Sabu di Kuala Tungkal
Peringatan Hari Jadi Desa Puteri Sembilan ke-XII Puteri Sembilan — Jumat, 05 Desember 2025 Admin 06 Desember 2025

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 01:33 WIB

Gratifikasi yang Mandek: Rajawali Soroti Keterlambatan Proses Hukum Kasus Mobil Mewah Purwakarta

Minggu, 7 Desember 2025 - 00:51 WIB

AWI Apresiasi Kinerja Kejari & PN Bengkayang Ungkap DPO ‘Kebal Hukum’; Desak APH Sidak Gudang Diduga Tampung Barang Ilegal

Minggu, 7 Desember 2025 - 00:48 WIB

Berangkatkan Lima Mobil Pembawa Bantuan Sosial, Bupati Samosir: Doa dan Dukungan Masyarakat Samosir selalu Bersama Saudara Kita yang Terdampak Musibah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:39 WIB

Balam PT Salim Ivomas Pratama kayangan Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Sumatera Bagian Barat

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:44 WIB

Peringatan Hari Jadi Desa Puteri Sembilan ke-XII Puteri Sembilan — Jumat, 05 Desember 2025 Admin 06 Desember 2025

Berita Terbaru