Wajok,-Mitramabes.com
Dugaan keras Sebuah gudang tepatnya di jalan Batu Layang,Kecamatan Pontianak Utara digunakan sebagai tempat penimbunan minyak Crud Palm Oil (CPO) ilegal.
Informasi tersebut diperoleh dari beberapa pantauan tim lapanagan media jejakhukum yang menyebut aktivitas bongkar muat kerap berlangsung pada siang hingga malam hari.
Salah satu jurnalise lapangan menuturkan bahwa minyak CPO tersebut diduga berasal dari kendaraan tangki milik perusahaan, kemudian dipindahkan ke bak penampungan di dalam gudang.
Aktivitas ini disebut bisa berlangsung hingga dua kali dalam sepekan dengan kapasitas mencapai beberapa ton per putaran.
Saat tim awak media mendatangi lokasi tersebut,bahwa memang ada sebuah gudang yang diduga menampung minyak Crude Palm Oil (CPO).
Dari informasi yang dihimpun, minyak hasil penampungan diduga kembali dipasarkan melalui pemesanan ke sejumlah pihak.
Berdasarkan regulasi, aktivitas penimbunan dan penyimpanan minyak tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1953 tentang Penetapan UU Darurat Penimbunan Barang, serta Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1953 menyebutkan ancaman pidana penjara minimal enam tahun bagi pelaku penimbunan barang.
Sementara itu, Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 menegaskan, setiap orang yang melakukan penyimpanan minyak tanpa izin usaha dapat dipidana hingga tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp30 miliar.
Sejumlah pihak maupun beberapa tim dilapangan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan aktivitas penimbunan minyak Crude Palm Oil (CPO) ilegal di wilayah tersebut, sesuai instruksi Kapolda Kalbar Irjen. Pol. Pipit Rismanto, SIK,MH, yang menegaskan agar kegiatan ilegal serupa segera ditertibkan oleh kepolisian daerah.
Tim awak media Mitra Mabes akan menelusuri jejak distribusi dan keterlibatan pihak pihak yang bermain dibalir layar.
(Media Mitra Mabes)












