Batam – Mitramabes.com
Pentingnya suara hati seorang Jurnalis/Pers di Kepulauan Nias bernama Kharisman Gea (KG) menerima surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3), Tanggal 30 November 2025, Nomor B/14.d/XI/RES 1.24/2025/Reskrim dari Kapolsek Lotu Nias Polda Sumut Aman Harefa, S.E., MH. Tanggal 05/12/2025.
Seorang Jurnalis bernama Kharisman Gea telah menjalankan Tugas Jurnalistik /Pers dari Media Yutelnews.com untuk meliput kegiatan Pembangunan di SMP Negeri 5 Namohalu Esiwa Pada Hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 14.34 Wib di Desa Lasara, Namun ada seorang Irwan Gea Alias Ama Levis diduga Menghalang-halangi Tugas Jurnalistik/Pers dengan bukti ada Video dan benda di Tangannya, sehingga menutup Papan informasi bahwa pembangunan ini bukan lingkungan sekolah. Patut Diduga bahwa Proyek tersebut siluman atau tidak jelas anggaran.
Setelah Kharisman Gea melaporkan kepada Penegak hukum di Polsek Lotu beberapa Langkah yang di Laksanakan namun belum ada titik sehingga Turun Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan.
Kharisman Gea datang di Polsek Lotu bertemu dengan Kapolsek Lotu IPDA Aman P.Harefa S.E., MH dan AIPDA Edwin Zebua S.H menanyakan “mengapa dihentikan Laporan saya? Apakah ini tidak memenuhi alat bukti,
Apakah Undang-undang Pers tidak berlaku untuk menjalankan Tugas Jurnalistik,”? tanya KG.
Jawaban mereka telah melakukan gelar perkara di Polres Nias melalui Kasat Reskrim tidak memenuhi alat bukti juga Kami telah menyurati Dewan Pers di Pusat namun sebagai Tim Ahli telah ada balasan namun media Yutelnews.com belum terdaftar. Anehnya balasan surat dari Dewan Pers tidak dilampirkan di SP3 tersebut.
“Saya bertanya apakah Undang-undang Pers No 49 tahun 1999 tidak berlaku untuk menjalankan tugas Kami,” tanya KG lagi.
“Media Yutelnews.com telah diakui oleh Pemerintah dari Kementerian Hukum dan Ham, apakah Dewan Pers yang dibentuk oleh Pemerintah? Jawaban Dewan Pers adalah Lembaga, bila hal ini mohon kepada penegak hukum semua Media yang belum terdaftar di Dewan Pers ya di tutup tapi sudah diakui juga oleh Pemerintah, Ini bolak balik ?,” ujarnya.
Kharisman Gea meminta Kepada Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., melindungi Jurnalistik/pers menjalankan tugas sebagai Kontrol Sosial di tengah-tengah masyarakat.
Pertanyaan dan Tanggapan Pimpinan Umum Perusahaan Pers untuk Polsek Lotu Nias Utara, Polres Nias
Pimpinan Umum media http://Yutelnews.com menyayangkan keputusan yang di ambil oleh Polsek Lotu tanpa Dasar hukum yang jelas. Yusman Pimum pernah melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Lotu, Nias Utara.
Selamat siang Bang, Edwin Kanit Reskrim Lotu, Nias..
“Saya Yusman Pimpinan Umum Media Yutelnews.com
Izin saya bertanya bang terkait SP2HP anggota kita yang diduga diintimidasi /diancam oleh oknum pekerja di proyek salah satu sekolah di Lotu..
Izin bang menurut keterangan Kharisman Gea selaku anggota media, bahwa terkait laporan tersebut tidak ditindaklanjuti dengan alasan Media yutelnews.com belum tervaktual/terverifikasi.
Izin bang dasar hukumnya jika media belum terverifikasi anggota wartawan yang terintimidasi tidak diproses.
Pertimbangan saya :
Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000. Pasal 4 ayat (2) dan (3) berbicara tentang kemerdekaan pers dan hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, serta hak tolak wartawan.
1. Apakah UU pers tidak berlaku bang?
2. Boleh kami minta rekomendasi dari dewan pers dari SP2HP tersebut
Izin tanggapannya ya bang
Saya konfirmasi ini berdasarkan UU pers no 40 tahun 1999 dan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008″.
Namun dari hasil konfirmasi tersebut tidak membuahkan hasil, wartawan hanya disuruh ke kantor namun tidak diberikan salinan rekomendasi dari Dewan Pers.
Yusman meminta agar SP3 dibuka kembali.
“Kita minta SP3 dibuka kembali karena kita tidak menemukan dasar hukum apa yang membatasi. Kita minta pelapor untuk menempuh praperadilan karena kita menduga ini cacat hukum. Perusahaan Pers diakui dan disahkan. oleh Kemenkumham, bagaimana bisa Polsek Lotu membatalkannya?,” tegasnya.
“Kita akan bersurat ke Kabid Propam Sumut dan Kabid Propam Polres Nias.,” tutupnya.
(Tim Red)










