
Pontianak, —Mitramabes.com
Proyek rehabilitasi pagar dan turap di bawah Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan (Dispertan PP) Kota Pontianak kembali memantik sorotan publik. Dengan nilai anggaran yang belum diketahui—diduga bersumber dari APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025—proyek ini memunculkan dua persoalan serius: minimnya transparansi dan pengabaian keselamatan kerja (K3).
Temuan itu diungkap Tim Gabungan Awi dan Media Mitra Mabes saat melakukan penelusuran di Jalan Flora, Pontianak Utara, Senin (24/11/2025). Sejumlah indikasi kelalaian dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan terlihat mencolok dan menimbulkan pertanyaan besar tentang keseriusan Dispertan PP dalam mengelola proyek yang menggunakan uang rakyat.
Papan Proyek Tak Dipasang, Transparansi Diduga Dilanggar
Kewajiban pemasangan papan informasi proyek—yang merupakan standar baku dalam setiap pekerjaan pemerintah—tidak ditemukan di lokasi. Seorang pekerja bahkan mengaku bahwa sejak awal pekerjaan dimulai, papan proyek memang tidak pernah dipasang.
> “Memang tidak ada pak papan proyeknya dari awal,” ujar seorang pekerja, Senin (24/11/2025).
Ketiadaan papan proyek bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga mengaburkan akses publik terhadap informasi anggaran, pelaksana, durasi, dan sumber dana. Praktik ini kerap menjadi indikator adanya potensi penyimpangan.
Darurat K3: Pekerja Tanpa APD, Keselamatan Kerja Diabaikan
Lebih memprihatinkan, para pekerja tampak bekerja tanpa helm, tanpa rompi keselamatan, tanpa sepatu safety, bahkan beberapa terlihat tanpa alas kaki dan tanpa baju di area pembangunan.
Ketidakpatuhan terhadap standar K3 menunjukkan lemahnya pengawasan dari Dispertan PP selaku penanggung jawab kegiatan. Pengabaian terhadap keselamatan kerja bukan hanya kelalaian prosedural, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan konsekuensi hukum bagi penanggung jawab proyek.
Kadis Dispertan PP Pilih Bungkam
Untuk keberimbangan informasi, Tim Liputan telah mengajukan permintaan konfirmasi resmi sejak Rabu (26/11/2025). Upaya menghubungi pejabat terkait juga dilakukan berulang. Namun hingga berita ini diterbitkan, Senin (1/12/2025), tidak ada satu pun klarifikasi, jawaban, maupun penjelasan dari Kepala Dinas maupun pejabat teknis Dispertan PP.
Sikap diam ini semakin memperkuat dugaan adanya masalah dalam pelaksanaan proyek.
Inspektorat Diminta Audit, Wali Kota Pontianak Didesak Tindak Tegas Kepala Dinas
Melihat sejumlah kejanggalan yang ditemukan, publik mulai mendesak Inspektorat Kota Pontianak untuk melakukan audit menyeluruh, mulai dari aspek administrasi, proses tender, pengawasan teknis, hingga kepatuhan terhadap standar K3.
Tidak hanya itu, sejumlah pegiat transparansi di Kota Pontianak juga meminta Wali Kota Pontianak untuk turun tangan dan mengambil langkah tegas terhadap Kepala Dispertan PP** yang dianggap tidak responsif dan tidak mampu memastikan jalannya proyek sesuai aturan.
Langkah tegas dinilai penting untuk menunjukkan bahwa pemerintah kota **tidak mentolerir praktik tidak transparan dan pengabaian keselamatan, serta demi memastikan penggunaan anggaran publik berjalan secara akuntabel.(Media Mitra Mabes)








