Palembang/MBS-
Pada hari rabu tanggal 03 Mei 2023 sekira pukul 08.00 wib bertempat di wilayah kecamatan Tanjung raja,kabupaten ogan ilir.
Berawal pada saat ada seseorang konsumen/pelanggan P. T. FIF cabang kayu Agung atas nama .Casmiati hendak mengambil kwitansi pembayaran angsuran bulan Maret yang telah ia bayarkan kepada sdr “Yogi, selaku Kolektor yang bekerja di kantor PT. FIF, namun setelah dicek oleh pihak PT. FIF cabang kayu agung ternyata saudara Yogi belum menyetorkan uang tersebut.
Sehingga pihak PT FIF cabang kayu agung memberi pertanggung jawaban berupa mengganti uang pembayaran angsuran dan menerbitkan kwitansi pembayaran angsuran bulan Maret atas nama” Casmiyati.
Dan setelah itu pihak PT FIF cabang kayu agung melakukan sampling/kunjungan kepada konsumen/pelanggan satu persatu, dan ternyata terdapat banyak korban lainnya yang telah melakukan pembayaran angsuran melalui saudara “Yogi, akan tetapi uang setoran dari nasabah yang diambil pelaku dari nasabah tidak disetorkan oleh pelaku kekantor FIF melainkan dipergunakan oleh pelaku untuk keperluan pribadi.
Atas kejadian tersebut pihak PT. FIF mengalami kerugian senilai Rp 3.120.000(tiga juta seratus dia puluh ribu rupiah). atas kejadian tersebut korban melapor kepolsek tanjung raja untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Setelah mendapat laporan dari korban an, AS. Polsek tanjung raja mendapat informasi pada hari rabu tanggal 26Juli 2023 sekira pukul 06.00 wib bahwa pelaku yang Berinisial Y sedang berada di kantor PT. Pinus merah Abadi tempat ia bekerja dijalan lintas cokro kecamatan, kayu agung kabupaten ogan komering ilir.
Team Rajawali unit Reskrim polsek tanjung raja yang dipimpin langsung oleh Kapolsek tanjung raja AKP Hermansyah, S.IP., M.Si didampingi oleh PLH Kanit reskrim AIPDA Iwan Hayanto, S.H.beserta team Rajawali unit reskrim polsek tanjung raja langsung berangkat menuju ke tempat pelaku bekerja.
Setelah sampai team Rajawali unit reskrim polsek tanjung raja langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku “Y ditempatnya bekerja, kemudian pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku berikut barang bukti 2 lembar surat pembayaran dari PT.FIF.1(satu) lembar kwitansi pembayaran dari nasabah atas nama Rini Juarni,barang bukti langsung diamankan ke polsek tanjung raja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Editor, “(RD MBS)