
Ketapang, Kalbar — Mitramabes.com
Seekor bayi orangutan jantan yang diberi nama Randy berhasil dievakuasi oleh BKSDA Kalbar bersama Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) dari area Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Sayan, Desa Riam Dadap, Kecamatan Hulu Sungai Kalimantan Barat, pada Senin (24/11/2025). Bayi orangutan yang diperkirakan berusia 2 tahun itu ditemukan dipelihara secara ilegal oleh seorang penambang bernama Hendro selama kurang lebih satu bulan.
Selama dipelihara, Randy ditempatkan dalam kandang sempit berukuran 120 x 50 x 50 cm dan hanya diberi makan pisang, umbut, roti, dan air putih. Pemeriksaan awal menunjukkan kondisi umumnya cukup stabil, namun terdapat bekas patah tulang di paha kiri yang sudah mulai menyatu, yang menunjukkan ia mengalami kejadian traumatis sebelum dipelihara. Hendro mengaku menemukan Randy sendirian di hutan dekat pertambangan dan sempat berencana menjualnya, namun akhirnya menyerahkan setelah diberi tahu oleh warga tentang ancaman hukum.
Kondisi ini membuat pihak BKSDA dan aktivis menduga induk Randy telah mati, mengingat bayi orangutan di alam liar akan tinggal bersama induknya hingga usia 6-8 tahun dan sangat bergantung padanya untuk bertahan hidup. Lokasi penemuan di kawasan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) menjadi titik sentral kekhawatiran, yang mendorong Tim LSM MAUNG segera mengeluarkan desakan tegas kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kalbar hingga pemerintah pusat untuk mengungkap seluruh kondisi lokasi PETI Sayan – mulai dari cakupan area, jumlah penambang, hingga aktivitas yang berlangsung sepanjang waktu sebelum Randy ditemukan.
“Kita tidak boleh berhenti hanya pada penemuan Randy. Lokasi PETI ini pasti menyembunyikan lebih banyak cerita – bagaimana hutan di sana menjadi rusak, apakah ada lagi satwa liar yang terkena dampak, dan mengapa aktivitas ilegal itu bisa berlangsung tanpa ditangkap,” ujar Hadysa Prana Ketua Umum LSM MAUNG dalam keterangan awal setelah evakuasi. Desakan ini menekankan bahwa penyelidikan terhadap lokasi PETI adalah kunci untuk mengklarifikasi bagaimana Randy terpisah dari induknya dan mencegah kasus serupa di masa depan.
Kasus evakuasi Randy menjadi pengingat bahwa perlindungan orangutan sebagai satwa endemik dan kritis (critically endangered) menurut IUCN masih jauh dari tuntas. Kerjasama antara pemerintah, lembaga konservasi, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menghentikan kerusakan habitat, aktivitas ilegal, dan melindungi masa depan spesies yang berperan penting sebagai penyeimbang ekosistem hutan tropis. Semoga desakan DPP LSM MAUNG dapat ditindaklanjuti oleh APH dengan serius, sehingga keadilan dapat tercapai dan orangutan di Kalimantan Barat mendapatkan perlindungan yang layak.
Publisher : TIM /RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi Istimewa










