Mandailing Natal-Mitramabes,com Penyitaan lahan PT.perkebunan sumatera utara (PSU) yang berada di dua Desa di kecamatan Lingga Bayu Desa pertama Desa Simpang Koje kecamatan Lingga Bayu kabupaten mandailing natal yang luas nya mencapai 518.22 Ha.”dan Desa yang ke dua Desa kampung baru kecamatan Lingga Bayu kabupaten mandailing natal yang luas nya 106.06Ha.” seolah menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat yang berada di sekitar lahan tersebut.
karena udah jelas lahan tersebut telah di sita kejatisu(kejaksaan tinggi sumatera utara) dan pamplet nya pun kata beberapa masyarakat masih ada di lahan yang di sita kejatisu masih utuh sampai sekarang
yang jadi
pertanyaan masyarakat,apakah lahan tersebut sudah di pindah tangan kan atau udah di kelola pihak tertentu dari kejatisu dan kepada siapa di pindah tangan kan ucap beberapa masyarakat.
karena lahan tersebut di duga masih di kelola orang yang tak jelas asal usul nya dari mana dan suruhan siapa udah jelas lahan tersebut masih dalam penyitaan pihak kejatisu dan di duga belum ada alih pungsi nya kepada pihak manapun karena lahan tersebut Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan masih wewenang kejatisu bedasarkan penetapan Pengadilan Negri Medan Tipikor Medan No 34/SIT/PIDSUS -TPK/PN tgl 2 juni 2021
lahan tersebut di duga hasil korupsi dari pimpinan perusahaan PT PSU yang dahulu yang berada di Desa Simpang Koje kecamatan Lingga Bayu kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara kuat dugaan lahan tersebut masih di kuasai atau di panen orang yang tidak bertanggung jawab seolah yang kebal hukum
Masyarakat meminta kepada aparat hukum APH untuk menindak lanjuti dugaan tersebut supaya masyarakat tahu siapa di balik permainan itu karena setiap hari pohon sawit yang ada di lahan sitaan tersebut di duga tetap di panen orang yang tak jelas legalitas nya alias orang yang tak bertanggung jawab setahu masyarakat tanah/lahan yang telah di sita negara apa lagi sudah berkekuatan hukum melalui pengadilan atau sudah ikrah di larang mengambil atau memampaat kan apa bila sebelum ada lelang dari negara ke pihak tertentu
masyarakat berharap kalau lah benar hasil lahan yang di sita kejatisu berbentuk pohon kelapa sawit dan di ambil secara sepihak atau orang yang gak jelas berarti masuk ranah pidana pencurian tutur warga yang tak mau di publikasi namanya-(𝐚𝐬𝐛𝐮𝐥𝐥𝐚𝐡)