Dua Jam, Dua Tersangka! Satresnarkoba Polres Tebo Amankan 30 Gram Sabu di Tengah Ilir

Sabtu, 29 November 2025 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES TEBO || MBS – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo kembali menorehkan hasil signifikan dengan mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam waktu hanya dua jam di wilayah Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Rabu (26/11/2025).

Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB. Petugas mengamankan seorang pria berinisial P.I (24) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tengah Ilir.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 7 paket kecil sabu dengan berat bruto 8,30 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip baru, alat isap sabu, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp160.000.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt.Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal Hagia menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya,” ungkap Plt. Kasi

Tidak berselang lama, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di wilayah Kecamatan Tengah Ilir dan mengamankan seorang pria berinisial I.P (21).

Dari tangan I.P, polisi menyita 1 paket besar sabu dengan berat bruto 21,90 gram, satu unit timbangan digital, helm, plastik klip, dompet, serta uang tunai Rp400.000.

“Kedua pelaku saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Plt. Kasi Humas

Total barang bukti dari dua penindakan tersebut mencapai 30,20 gram sabu bruto.

Kini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Tebo. Mereka dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.(Sch).

Editor : Socheh

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Tripa Makmur 11 Desa Terima Pasokan Air Bersih Dari Polres Nagan Raya
Azirman Klarifikasi Fitnah Yang Menghantam Dirinya 
Survei Jalan Kasat lantas Polres Pagar Alam Bersama Stakeholder Memasang Spanduk Himbauan dan Ganti Cermin Kaca Cebung Yang Rusak
Menuju Ketahanan Pangan Nasional, Pangdam XXI/Radin Inten Dampingi Menko Bidang Pangan RI Tanam Jagung di Lampung Selatan
Doa Keselamatan dan Aksi Sosial Kader PKK Kabupaten Tapanuli Utara Wujud Keperdulian atas Dampak Bencana Alam..
Bupati Labuhanbatu Hadiri Konferensi PWI ke-IX, Dorong Pers Tetap Profesional dan Bermartabat.
Polres Sergai Melepas Tiga Personel Terbaik dalam Upacara Purna Bakti
Polres Lampung Tengah Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:20 WIB

Warga Tripa Makmur 11 Desa Terima Pasokan Air Bersih Dari Polres Nagan Raya

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:00 WIB

Azirman Klarifikasi Fitnah Yang Menghantam Dirinya 

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:48 WIB

Survei Jalan Kasat lantas Polres Pagar Alam Bersama Stakeholder Memasang Spanduk Himbauan dan Ganti Cermin Kaca Cebung Yang Rusak

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:48 WIB

Menuju Ketahanan Pangan Nasional, Pangdam XXI/Radin Inten Dampingi Menko Bidang Pangan RI Tanam Jagung di Lampung Selatan

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:47 WIB

Doa Keselamatan dan Aksi Sosial Kader PKK Kabupaten Tapanuli Utara Wujud Keperdulian atas Dampak Bencana Alam..

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

SD Negeri Blang Muko Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H 

Selasa, 2 Des 2025 - 19:04 WIB