SEMARANG || MBS – Di temukan rumah mess atau tempat penampungan tenaga kerja asing.awak media sudah mengkonfirmasi pihak RT 13 pak untung yang rumahnya dekat dengan mess penampungan tenaga kerja asing,jawab RT tenaga kerja asing dengan masyarakat baik – baik semua, kamis 27/11/2025.
Ada dugaaan mempekerjakan seorang tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Menurut informasi masyarakat diperkuat oleh narasumber yang juga mengungkap berbagai pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk upah di bawah standar dan tidak adanya BPJS.
( TKA ) Tenaga kerja asing yang belum ada ijiin dari dinas imigrasi kota Semarang dan bekerja di wilayah Jawa Tengah, melanggar Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperbarui oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Berdasarkan pasal tersebut, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh pemerintah.
Lebih lanjut, mantan karyawan yang enggan disebutkan namanya, sebut saja Yanto, juga mengungkapkan praktik-praktik yang merugikan pekerja. Upah yang ia terima selama sebulan bekerja jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) yang diatur dalam Pasal 88B Undang-Undang Cipta Kerja.
Selain itu, perusahaan diduga tidak mendaftarkan karyawan dalam program BPJS dan tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diatur dalam Pasal 86 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Tindakan perusahaan yang diduga menyembunyikan TKA ilegal dan mengabaikan hak-hak dasar pekerja menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan pemerintah.
Menurut warga sekitar setiap pagi di jemput dengan bus dan masyarakat mengharap ke dinas imigrasi supaya mempertegas tenaga kerja asing bila mana tidak mengantongi pasport tenaga kerjaan,
TKA ini di pekerjakan di kawasan industri Kendal ( KIK ) sampai sekarang belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan dan diharapkan dapat diusut tuntas oleh pihak berwenang untuk memberikan keadilan bagi para pekerja dan menegakkan hukum yang berlaku.(Tim).
Editor : Redaksi










