MLi.id- Sumatera Utara, Medan— Proses seleksi Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan periode 2025–2029 kembali memantik polemik besar. Sorotan tajam kali ini datang dari *Gerakan Berantas Korupsi (GEBRAK)* setelah Ketua KPID Sumatera Utara, *Anggia Ramadhan*, tercatat sebagai satu dari 15 peserta yang lolos seleksi administrasi.
Di tengah masyarakat berkembang anggapan bahwa Anggia merupakan kandidat yang “dipersiapkan untuk dimenangkan” karena diduga mendapat dukungan dari salah satu partai politik tertentu. Dugaan ini membuat proses seleksi kian dipertanyakan dan menimbulkan kegaduhan baru.
Polemik menguat karena masa jabatan Anggia di KPID Sumut masih berjalan. Namun ia sudah terlebih dahulu mengikuti seleksi jabatan strategis di BUMD milik Pemko Medan tersebut. Langkah ini dinilai aneh dan janggal jika dikaitkan dengan etika jabatan publik.
Sebagai Ketua KPID, Anggia seharusnya menjaga *independensi, fokus menjalankan fungsi pengawasan penyiaran*, serta *komitmen moral* untuk menuntaskan amanah yang tengah diemban. Publik pun mempertanyakan bagaimana seorang pejabat aktif dapat mengejar jabatan baru tanpa memberikan penjelasan terkait integritas profesionalnya.
GEBRAK menilai fenomena ini tidak sekadar persoalan administrasi, melainkan menyentuh persoalan integritas dan kode etik. Kegelisahan publik semakin meningkat ketika dikaitkan dengan norma tata kelola BUMD, yang mengatur bahwa seorang anggota direksi dianggap mengundurkan diri apabila mengikuti seleksi jabatan di instansi lain.
Koordinator GEBRAK, *Saharuddin,* menegaskan bahwa pihaknya mendesak pimpinan DPRD Sumut melalui komisi terkait untuk *segera membentuk tim pemeriksa* guna menelusuri potensi pelanggaran etik dan menyelidiki dugaan adanya intervensi politik dalam proses seleksi.
Saharuddin juga mengingatkan dasar hukum yang relevan, yaitu *Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,* khususnya Bagian Kedua Pasal 7 Ayat (4), yang menegaskan bahwa KPI Pusat diawasi oleh DPR RI, sedangkan KPI Daerah diawasi oleh DPRD Provinsi. Artinya, DPRD Sumut memiliki kewenangan penuh untuk memanggil dan meminta klarifikasi terkait polemik ini.
Publik kini menunggu tindakan transparan dari DPRD dan panitia seleksi agar proses pemilihan Dirut PUD Pasar Medan berlangsung sesuai prinsip profesional, bersih, dan bebas dari intervensi politik. (Albs/tim)










