Ungkap Kasus TP. Narkotika oleh Sat Res Narkoba Polres Lahat*

Senin, 24 November 2025 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat MBS Com Jajaran Satresnarkoba dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RADEN PUTRO, S.H., Beserta anggota telah berhasil Ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi
LP / A / 107/ XI / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 23 November 2025.

*KEJADIAN*
Hari Mingu Tanggal 23 November 2025 sekira jam 04.15 Wib.
TKP :
Di JL. Lintas Lahat – Muara Enim tepatnya di Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat
TSK
Nama : SUPARNO Bin SUKER (Alm)
Pekerjaan : Karyawan swasta
Agama : Islam
Alamat : Talang Sawah Kel. Bangun Rejo Rt. 001 Rw. 001 Kel. Bangun Rejo Kec Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam.
BARANG BUKT
2 (dua ) paket kristal Kristal putih terbungkus plastik klip bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto : 51.05 (lima puluh satu koma nol lima) gram;
1 (satu) lembar ti
1 (satu) unit Handphone Android merek VIVO Y12s warna Biru dengan No. Sim-Card: 0895-2695-6619, dengan No. IMEI (slot sim 1): 869109056673030 dan No. IMEI (slot sim 2):899109056673022;
1 (satu) unit Mobil Toyota Calya merah dengan No.Pol H 1308 MX dengan No.Rangka: MHKA6GJ6JJJ099669 Dan No.Mesin 3NRH336796

STATUS
Pengedar Narkotika Jenis Sabu.
PASAL YANG DISANGKAKAN*
Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

KRONOLOGIS
Awalnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan melintas 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya warna merah diduga membawa Narkotika jenis sabu di JL. Lintas Lahat – Muara Enim.
Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah sasaran dan ciri – ciri kendaraan serta orang tersebut telah diketahui, Personil Sat Res Narkoba melakukan pengintaian di seputaran Jl. Lintas Lahat – Muara Enim, setelah Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat memastikan Mobil yang dimaksud, Personil Sat Res Narkoba melakukan pembuntutuan / surveillance terhadap Mobil tersebut serta berkoordinasi dengan petugas penjaga palang pintu Kereta Api di Desa Ulak Pandan untuk melakukan penutupan palang pintu Kereta Api, maka pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 04.15 wib Personil Sat Res Narkoba melakukan penutupan palang pintu Kereta Api dan berhasil memberhentikan 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya merah dengan No.Pol H 1308 MX di perlintasan Kereta Api Desa Ulak Pandan dan melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Tersangka a.n. SUPARNO Bin SUKER (Alm) yang sedang mengendarai mobil tersebut.
Kemudian dilanjutkan pemeriksaan di dalam mobil Tersangka ditemukan 1 (satu) buah bungkusan lakban warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu ) paket Kristal -Kristal putih terbungkus plastik klip bening diduga Narkotika jenis Sabu di bawah jok sopir tepat di bawah tersangka duduk, Selanjutnya Personil Sat Res Narkoba menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar bungkusan tisu yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket Kristal -Kristal putih terbungkus plastik klip bening di duga Narkotika jenis sabu di bawah tuas gigi mobil tsb, Personil Sat Res Narkoba juga melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit Handphone Android merek VIVO Y12s warna Biru dengan No. Sim-Card: 0895-2695-6619 milik sdr SUPARNO Bin SUKER (Alm) karena diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika.
Dan diakui oleh Tersangka a.n. SUPARNO Bin SUKER (Alm) bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya yang mana barang bukti tersebut ia dapat dengan cara membeli di Simpang Niru Kec. Belimbing Kab. Muara Enim.
Selanjutnya tersangka a.n. SUPARNO Bin SUKER (Alm) berikut semua barang bukti yang didapat di TKP tersebut dibawa oleh Personil Sat Res Narkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Dd)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pelatihan Pemberdayaan Forum Anak Tingkat Desa Hutan Panjang Sukses Digelar
Kasihumas Polres Lebak: Pelayanan Cepat dan Efisien, SKCK Bisa Dibuat via Aplikasi POLRI Super App
Komunitas Tanjak Langkat Gelar Festival di MAN 2 Langkat
Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Humbang Hasundutan Ny. Erma Oloan Paniaran Nababan didampingi OPD melaksanakan audiensi ke Kementerian Sosial .
Menjadi Pembina Upacara, kapolsek Tanjung Pura Ajak Siswa MAN 2 langkat Taat Hukum
Ketua TP. Posyandu Taput Ikuti Rakorda Posyandu Sumatera Utara, Dorong Penguatan Kelembagaan dan Layanan Posyandu.
Rumah Milik Warga Desa Meugat Meh Aisyah (75) Hangus Terbakar
Kanit Binmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Cek Perkembangan Tanaman Jagung Jenis Hibrida NK 212 di Kampung Cilukut

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 19:25 WIB

Ungkap Kasus TP. Narkotika oleh Sat Res Narkoba Polres Lahat*

Senin, 24 November 2025 - 19:19 WIB

Pelatihan Pemberdayaan Forum Anak Tingkat Desa Hutan Panjang Sukses Digelar

Senin, 24 November 2025 - 18:46 WIB

Kasihumas Polres Lebak: Pelayanan Cepat dan Efisien, SKCK Bisa Dibuat via Aplikasi POLRI Super App

Senin, 24 November 2025 - 18:45 WIB

Komunitas Tanjak Langkat Gelar Festival di MAN 2 Langkat

Senin, 24 November 2025 - 18:35 WIB

Menjadi Pembina Upacara, kapolsek Tanjung Pura Ajak Siswa MAN 2 langkat Taat Hukum

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Ungkap Kasus TP. Narkotika oleh Sat Res Narkoba Polres Lahat*

Senin, 24 Nov 2025 - 19:25 WIB

BERITA UTAMA

Komunitas Tanjak Langkat Gelar Festival di MAN 2 Langkat

Senin, 24 Nov 2025 - 18:45 WIB