Suka Makmue- Mitra Mabes. Com“Masih ada anggota Tuha Peut yang menerima PKH, secara umum ketua Tuha Peut dan Anggota Tuha Peut tidak boleh menerima bantuan sosial ( PKH)” Minggu 23 November 2025
Anggota Tuha Peut yang menerima insentif umumnya tidak memenuhi syarat untuk menerima Program Keluarga Harapan ( PKH). Alasannya adalah status mereka sebagai bagian dari pemerintahan Gampong dan penerimaan penghasilan tetap berupa insentif.
Anggota Tuha Peut yang menerima Program Keluarga Harapan (PKH ) secara tidak sah dapat di kenai sanksi administratif hingga pidana penjara. Secara internal, Tuha Peut dapat menghadapi menghadapi sanksi berdasarkan peraturan desa atau hukum adat setempat, yang dapat mencakup teguran hingga pemberhentian dari jabatan tersebut.
Pantauan media mitra mabes di beberapa desa masih adanya anggota Tuha Peut yang menerima Program Keluarga Harapan ( PKH) bahkan Tuha Peut merangkap jabatan sebagai PNS seperti kepala sekolah dan sebagai P3 K/ PPPK.
Editor : Ainon









