Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban Berhasil Meringkus Buronan Pencuri Murai Batu

Sabtu, 22 November 2025 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Bumiratu Nuban, Polres Lampung Tengah, berhasil menangkap seorang buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) seekor burung murai batu.

Pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut diringkus petugas saat berada di salah satu ritel modern pada Jumat malam (21/11/25) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolsek Bumiratu Nuban, IPTU Meidy Hariyanto, SH., MH., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan. Jangan beri kesempatan sedikit pun bagi mereka untuk melakukan tindakan kriminal, khususnya diwilayah hukum Polsek Bumi Ratu Nuban” tegas IPTU Meidy, Sabtu (22/11/25).

Kapolsek menjelaskan, pelaku berinisial RK (27) alias Kentus, warga Dusun IV Kampung Bumiratu, ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban SI (31), warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

Korban kehilangan seekor burung murai batu kesayangannya senilai Rp5 juta yang digantung di ruang tamu rumahnya pada Kamis (18/9/25) sekitar pukul 07.00 WIB.

“Saat bangun tidur dan menuju ruang tamu, korban terkejut melihat burung murai yang sebelumnya digantung di kandang sudah hilang,” jelas Kapolsek.

Korban sempat mencari ke berbagai tempat dan menanyakan kepada tetangga, namun burung tersebut tidak juga ditemukan.

Menyadari telah menjadi korban pencurian, ia kemudian melaporkannya ke Polsek Bumiratu Nuban.

Berdasarkan laporan tersebut, Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Setelah mendapat informasi bahwa Kentus berada di sebuah ritel modern di Kampung Wates, Tekab 308 langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku, tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban untuk penyidikan lebih lanjut.

Sementara barang bukti terkait kasus ini sudah disita dalam perkara lainnya.

Atas perbuatannya, Kentus dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Klarifikasi Direktur PDAM Tirta Tanjung Terkait Krisis Air di Tanjung Tiram: Upaya Perbaikan Intensif Dilakukan
Kapolsek Bumi Ratu Nuban Bersama Forkopimcam dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak
DANDIM 0411/KM SERAHKAN 194.631 BUTIR EKSTASI HASIL TEMUAN PRAJURIT KODAM XXI/RI KEPADA POLDA LAMPUNG
Organisasi Media PWRI 15 Kabupaten Prov. Lampung Desak Polres Lampung Tengah Segera Tangkap Pemilik Akun Tik Tok Putra Lampung Yang Diduga Tebar Berita Pencemaran Nama Baik Wartawan 
Jum’at Berkah, Sat Lantas Polres Serdang Bedagai dalam rangka Ops Zebra Toba-2025
GRAHA SUKU PAKPAK DAN SORTAGIRI GELAR UNJUK RASA KE PEMKAB DPRD DAN POLRES PAKPAK BHARAT.
Wakapolres Langkat Takziah di Rumah Duka Almarhumah Fadly Robby
Respon Cepat Kapolsek Dempo Selatan, Atur Dan Evakuasi Kendaraan R10 Tersangkut Di Badan Jalan

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 09:20 WIB

Klarifikasi Direktur PDAM Tirta Tanjung Terkait Krisis Air di Tanjung Tiram: Upaya Perbaikan Intensif Dilakukan

Sabtu, 22 November 2025 - 09:16 WIB

Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban Berhasil Meringkus Buronan Pencuri Murai Batu

Sabtu, 22 November 2025 - 08:22 WIB

Kapolsek Bumi Ratu Nuban Bersama Forkopimcam dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak

Jumat, 21 November 2025 - 23:02 WIB

Organisasi Media PWRI 15 Kabupaten Prov. Lampung Desak Polres Lampung Tengah Segera Tangkap Pemilik Akun Tik Tok Putra Lampung Yang Diduga Tebar Berita Pencemaran Nama Baik Wartawan 

Jumat, 21 November 2025 - 20:04 WIB

Jum’at Berkah, Sat Lantas Polres Serdang Bedagai dalam rangka Ops Zebra Toba-2025

Berita Terbaru