Diduga Tak Berizin, Aktivitas Tambang Pasir Zirkon di Mandor Landak Kembali Disorot

Kamis, 20 November 2025 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Landak — Kamis, 20 November 2025-Mitramabes.com

Aktivitas bisnis pasir zirkon di Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan, khususnya di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.

Usaha tambang yang sejak lama menjadi mata pencaharian sebagian masyarakat kecil ini disebut-sebut dikuasai oleh seorang cukong atau bos besar berinisial TM, yang diduga beroperasi tanpa izin lingkungan maupun dokumen resmi dari pemerintah daerah.

Tim Investigasi Media Mitra Mabes pada kunjungan lapangannya menemukan salah satu lokasi tambang yang diduga milik TM di wilayah Desa Mandor, sekitar tiga kilometer dari pusat desa.

Pada lokasi tersebut terlihat aktivitas pengelolaan pasir zirkon atau yang dikenal masyarakat sebagai pasir puya, yaitu sisa material dari kegiatan PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin).

Padahal, untuk melakukan kegiatan pertambangan zirkon, pelaku usaha diwajibkan mengantongi berbagai perizinan resmi, antara lain Izin Eksplorasi, IUP, maupun IUPK sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tim media yang memantau langsung di lapangan menemukan fasilitas pengolahan yang berdiri kokoh lengkap dengan peralatan tambang.

Aktivitas tambang tersebut disebut telah berlangsung lama, namun diduga kuat izin operasionalnya telah kedaluwarsa.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa usaha tambang tersebut berjalan tanpa hambatan dan tidak tersentuh aparat.

“Tambang puya zirkon itu masih tetap berjalan sampai sekarang, padahal soal perizinannya banyak yang bilang belum lengkap. Hasil silikonnya juga terus diproduksi,” ujarnya

Jika benar belum mengantongi izin, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Atas temuan ini, Media Mitra Mabes menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Barat dan Kementerian ESDM wilayah Kalimantan Barat untuk penelusuran lebih lanjut.

(Media Mitra Mabes)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korem 182 Gelar Touring Bakti Sosial “Satukan Langkah, Tebar Kebaikan” dalam Rangka HUT Kodam XVIII/Kasuari
Wujudkan Personil Polri Yang Berakhlak dan Profesional,Polres Langkat Laksanakan Binrohtal Rutin
Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil Amankan Pelaku dan Narkotika Jenis Sabu
Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Lebak
Ungkap Peredaran Sabu, Seorang Pemuda dan Barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak
Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Tanam Bibit Jagung Hibrida Kuartal IV,Sukseskan Program Ketahanan Pangan
KSPKT III Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Cek ATM Bank BRI
Imigrasi Mengadakan Acara Puncak Hari Bakti Kemenimipas Di Kuala Tungkal*

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 13:33 WIB

Korem 182 Gelar Touring Bakti Sosial “Satukan Langkah, Tebar Kebaikan” dalam Rangka HUT Kodam XVIII/Kasuari

Kamis, 20 November 2025 - 12:41 WIB

Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil Amankan Pelaku dan Narkotika Jenis Sabu

Kamis, 20 November 2025 - 12:38 WIB

Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Lebak

Kamis, 20 November 2025 - 11:40 WIB

Diduga Tak Berizin, Aktivitas Tambang Pasir Zirkon di Mandor Landak Kembali Disorot

Kamis, 20 November 2025 - 10:48 WIB

Ungkap Peredaran Sabu, Seorang Pemuda dan Barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

Berita Terbaru