Bengkalis/Rupat MBS Desa Titi Akar ,Kecamatan Rupat Utara – Dalam hal antisipasi karlahut pihak Kepolisian tidak henti – hentinya melakukan himbauan dan patroli rutin di wilayah yang sering terdampak, Baik lewat Bhabinkamtibmas, ataupun penyuluhan langsung ke masyarakat bersama para Kades serta perangkat Desa.
Demikian juga pihak kecamatan dan TNI bahu membahu melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya membuka lahan dengan membakar dan akibat dari kebakaran tersebut.
Demikian juga halnya di wilayah hukum Polsek Rupat Utara, Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar yang selalunya menjadi langganan titik rawan kebakaran tersebut.
Dalam menghadapi hal ini pihak Kepolisian dan pihak Desa serta Tokoh Masyarakat terus melakukan Penyuluhan dan Himbauan kepada masyarakat, bahkan turun langsung ketitik lokasi.
Hari ini Selasa (25 Juli 2023) pihak kepolisian dari Polsek Rupat utara di pimpin oleh Kapolsek AKP Abdul Wahab SH, di dampingi Bhabinkamtibmas desa, Bripka N,Hutabarat, Plh Desa Titi Akar Kaidir, Ketua BPD Afrizal, MPA Desa Zulpan Rambe, Tokoh Masyarakat Desa Titi Akar Atian,Tokoh masyarakat desa Tanjung medang Bun An, RT, RW, dan Kadus dari Dusun Hutan Samak.
Terlihat jalan menuju ke lokasi Daerah titik rawan kebakaran sulit di tempuh dan ekstrim, tapi tidak menyurutkan langkah rombongan tersebut .
Dalam perjalanan menuju ke lokasi Kapolsek dan rombongan sekali – kali singgah kerumah – rumah warga memberikan himbauan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, Berharap kepada masyarakat tetap menjaga kegiatan mereka ketika bekerja di ladang agar tidak menimbulkan titik api dengan sembarangan.
Berbicara kepada pihak media Kapolsek AKP Abdul Wahab SH menuturkan bahwa sampai saat ini wilayah yang rawan kebakaran tersebut masih aman, Tidak terlihat adanya titik api, Semoga saja tidak terjadi hal yang tidak di inginkan.
Selain itu ia ( Kapolsek) juga berpesan lewat pemberitaan ini buat masyarakat yang bekerja di hutan terutama para pencari Madu lebah agar berhati hati dalam pekerjaan mereka yang menggunakan api atau sejenisnya.
Jika masyarakat melihat titik api, agar segera melaporkan kepada MPA, RT, serta Pejabat Daerah setempat untuk segera di tangani, Pesannya.
Jika ada kedapatan masyarakat didapati membuka lahan dengan membakar dan menyebabkan terjadinya kebakaran baik dengan sengaja maupun tidak sengaja, akan di tuntut dengan pasal berlapis sesuai dengan peraturan perundangan yang telah di tetapkan oleh pihak Pemerintah” ujarnya mengakhiri pembicaraan.
Pers: MIKA (MBS)