Mitramabes.com | NIAS– Seorang oknum perangkat Desa Sihare’ö Sogaeadu, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, berinisial OPW, diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada sejumlah warga, termasuk seorang janda tua bernama Ruti’ami Waruwu. Dugaan ini mencuat pada Selasa (18/11/2025).
Ruti’ami mengaku kepada wartawan bahwa ia bersama sejumlah warga awalnya diundang ke kantor desa untuk menyerahkan berkas berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
“Kami diminta datang membawa KK dan KTP. Tapi setelah sampai, kepala desa bilang beliau harus pergi karena ada agenda lain,” ujar Ruti’ami.
Setelah kepala desa meninggalkan lokasi, sekitar 32 warga tetap menunggu arahan selanjutnya. Tidak lama kemudian, oknum perangkat desa berinisial OPW diduga memanggil warga satu per satu untuk masuk ke ruangannya.
Menurut pengakuan Ruti’ami, OPW kemudian meminta warga menyerahkan berkas sekaligus memungut uang administrasi sekitar Rp250 ribu dengan alasan untuk proses pendaftaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Presiden Prabowo.
“Karena saya tidak punya uang, saya terpaksa jalan kaki ke rumah keluarga untuk meminjam. Setelah dapat uang, saya titipkan untuk diserahkan ke OPW,” tuturnya.
Tidak hanya Ruti’ami, warga lainnya berinisial F.W juga mengaku mengalami hal serupa. Ia mengklaim dijanjikan BLT yang akan aktif seumur hidup.
Kades Mengaku Belum Tahu….
Kepala Desa Sihare’ö Sogaeadu, Dermawan Waruwu, saat dihubungi via WhatsApp oleh wartawan mengaku belum mengetahui dugaan pungli tersebut.
“Saya belum tahu soal itu. Yang jelas OPW benar menjabat sebagai Kasi Pelayanan,” ujarnya singkat dari luar daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, OPW belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi masih berupaya meminta keterangan OPW untuk menjaga keberimbangan informasi.
(Tim)










