Yudhi H. Prabowo Manager Kebun Adolina Bungkam Ketika Dikonfirmasi Mengenai Adanya Anak Dibawah Umur Bekerja di Kebun Adolina. 

Sabtu, 15 November 2025 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MBS Sergai. –  Yudhi H. Prabowo selaku Manager Kebun Adolina, bungkam ketika dikonfirmasi awak Media mengenai adanya anak dibawah umur bekerja di Kebun Adolina, hal tersebut diketahui ketika awak Media konfirmasi Yudhi melalui via WhatsApp nya pada hari Jumat (14/11/2025), namun hingga berita ini dinaikkan belum juga ada jawabannya, padahal sudah centang dua.

 

Mengenai adanya anak dibawah umur yang bekerja di Kebun Adolina, ditemukan awak Media ketika berkunjung ke Kebun Adolina tepatnya di Afdeling 2, pada hari Jumat (14/11/2025), yang mana pada saat itu terlihat seorang anak yang masih dibawah umur sedang melangsir TBS sawit (Tandan Buah Segar) dengan menggunakan Betor (becak motor) sekaligus menyusun TBS di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) dan juga terlihat tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri).

 

Kemudian awak Media bertanya, kerja disini ya dek, iya pak membantu bapak. Apa nggak sekolah, sekolah pak, habis pulang sekolah awak bantu bapak setiap hari, jawabnya. Dan ketika ditanya berap umur mu, 13 tahun pak, jawabnya sembari melanjutkan pekerjaannya.

 

Apa yang menjadi temuan awak Media tersebut tentu sangat miris, karena Kebun Adolina yang merupakan juga termasuk perusahaan PTPN milik BUMN, masih mempekerjakan anak dibawah umur tentu ini sudah menyalahi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tepatnya undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Pengusaha dilarang memperkerjakan anak yang merujuk pada seseorang dibawah usia 18 tahun, apalagi pekerjaan di perkebunan sering kali dianggap berbahaya karena bersentuhan dengan alat tajam seperti egrek, dodos, kapak dan gancu serta juga areal yang tidak baik untuk anak dibawah umur.

 

Adapun ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan / atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta. Maka mempekerjakan anak yang masih dibawah umur dapat dipidana.

 

Maka dengan adanya berita ini diharapkan kepada pemerintah dan pemangku kebijakan agar menindak lanjuti adanya temuan tersebut di Kebun Adolina dan jika benar adanya anak dibawah umur yang bekerja di Kebun Adolina, agar mengambil tindakan tegas terhadap Yudhi H. Prabowo selaku Manager kebun Adolina sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dan PTPN IV khususnya regional 2, juga agar segera mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas terhadap Yudhi, jika benar terbukti telah melanggar perundang-undangan yang berlaku karena adanya anak yang masih dibawah umur bekerja di Kebun Adolina. (Syahrial).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pimpinan Umum Media Nasional Mitra Mabes Serta Jajaran Apresiasi Pemerintah Atas Pemberian Gelar Pahlawan Kepada Sueharto
SD Negeri Blang Muko Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H
Opsmal Sat Narkoba Polres Pelalawan Berhasil Meringkus Empat Orang Tetsangka Pengedar Shabu.
SD Negeri Blang Muko Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H 
Bupati Humbang Hasundutan Sambangi SLB Negeri Doloksanggul
SD Negeri 1 Simpang Peut Laksanakan Acara Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H
Pemkab Tapanuli Utara bersama DPRD Setujui Ranperda Pembentukan Perangkat Daerah
BUPATI OKU !! H.Teddy Meilwansyah Ingatkan Ada Pungutan Laporkan Ke Saya.

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 16:13 WIB

Pimpinan Umum Media Nasional Mitra Mabes Serta Jajaran Apresiasi Pemerintah Atas Pemberian Gelar Pahlawan Kepada Sueharto

Sabtu, 15 November 2025 - 15:58 WIB

SD Negeri Blang Muko Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Sabtu, 15 November 2025 - 13:17 WIB

Yudhi H. Prabowo Manager Kebun Adolina Bungkam Ketika Dikonfirmasi Mengenai Adanya Anak Dibawah Umur Bekerja di Kebun Adolina. 

Sabtu, 15 November 2025 - 13:15 WIB

SD Negeri Blang Muko Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H 

Sabtu, 15 November 2025 - 10:39 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Sambangi SLB Negeri Doloksanggul

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

SD Negeri Blang Muko Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Sabtu, 15 Nov 2025 - 15:58 WIB