Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus Curas di Perkebunan PT GGF

Sabtu, 15 November 2025 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di areal perkebunan PT GGF, Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, pada Rabu (10/9/25) sekitar pukul 16.30 WIB.

Peristiwa tersebut menimpa P (31), seorang karyawan yang saat itu baru selesai melakukan absen pulang di Kantor Divisi 3 PT GGF Humas Jaya.

Saat berhenti untuk buang air kecil di kawasan lebung Leter S 561, korban tiba-tiba didatangi 3 orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam.

Salah satu pelaku kemudian menaiki sepeda motor korban merk Yamaha Vixion warna hitam, tangki warna putih dengan Nopol BE 4257 IB.

Ketika korban mencoba mendekat dan menegur, salah satu pelaku mengacungkan benda menyerupai senjata api sambil mengancam akan menembak.

Korban pun terpaksa mundur, dan para pelaku kabur membawa sepeda motor tersebut.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim, AKP Devrat Aolia Arfan menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku inisial J (35) yang juga merupakan karyawan di perusahaan tersebut.

“Pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan di wilayah Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah. Kami mendapat informasi bahwa terduga pelaku J berada di wilayah Gunung Agung, Tim segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” jelas Kasat Reskrim, Sabtu (15/11/25).

Dari tangan pelaku, lanjutnya, Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Vixion milik korban.

Saat ini, J telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Terduga pelaku masih kami lakukan pengembangan terkait keterlibatannya bersama dua pelaku lain yang masih dalam pengejaran. Kepada J, kami kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sungguh Tragis Nasib Penderes Kebun Tanah Raja yang Diduga Ditipu Oleh Pihak Management Kebun Tanah Raja. 
Menteri Pertanian RI Lakukan Titik Tanam Perdana Kelapa, Resmikan Launching Program GEMERLAP di Kepulauan Selayar
Rekan Sesama Wartawan Panjatkan Doa untuk Kesembuhan Ibunda Trimo Riadi
Perkuat Teritorial dan Ketahanan Pangan, Pangdam XXI/Radin Inten Hadiri Apel Dansatkowil 2025
Konten Keriator Pagar Alam kondang Sapar Gemericik Mengujungi Mie pangsit ayam keriting Siantar Taman Apung Pagar Alam
Menteri Pertanian RI Di Jadwalkan Meluncurkan Gerakan Penanaman Lima Juta Kelapa
Debalang Negeri Angkat Suara: Tambang Ilegal di HGU PT TI Diduga Rugikan Lingkungan dan Warga
Polsek Simpang Empat Bersama Unsur Forkopimca Gelar Gotong Royong di Desa Jaranguda

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 13:12 WIB

Sungguh Tragis Nasib Penderes Kebun Tanah Raja yang Diduga Ditipu Oleh Pihak Management Kebun Tanah Raja. 

Sabtu, 15 November 2025 - 12:14 WIB

Menteri Pertanian RI Lakukan Titik Tanam Perdana Kelapa, Resmikan Launching Program GEMERLAP di Kepulauan Selayar

Sabtu, 15 November 2025 - 11:12 WIB

Rekan Sesama Wartawan Panjatkan Doa untuk Kesembuhan Ibunda Trimo Riadi

Sabtu, 15 November 2025 - 09:59 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus Curas di Perkebunan PT GGF

Sabtu, 15 November 2025 - 09:06 WIB

Perkuat Teritorial dan Ketahanan Pangan, Pangdam XXI/Radin Inten Hadiri Apel Dansatkowil 2025

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

SD Negeri Blang Muko Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H 

Sabtu, 15 Nov 2025 - 13:15 WIB