DPP RAJAWALi Soroti Dana Mengendap Rp1,5 Triliun Pemprov Kalbar: PAD Tinggi Bukan Pembenaran

Senin, 10 November 2025 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak , Kalbar —Mitramabes.com

Dewan Pimpinan Pusat Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPP RAJAWALI) menyoroti serius temuan dana kas Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) yang mengendap senilai Rp1,5 triliun. Dana tersebut terparkir dalam bentuk deposito dan giro di Bank Kalbar. Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Kalbar, Harisson, mengklaim bahwa dana tersebut bukan “uang nganggur” melainkan berasal dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum optimal dibelanjakan.

Ketua Umum DPP RAJAWALi, Melalui juru bicara Krista Hadi Wijaya,menyatakan keprihatinannya atas informasi ini. “Meskipun Sekda menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari peningkatan PAD dan disimpan dalam bentuk deposito on call, kami tetap mempertanyakan efektivitas pengelolaan keuangan daerah. PAD yang tinggi seharusnya bisa segera dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalbar, bukan malah mengendap di bank,” ujarnya. Senin (10/11/25).

Aspek Hukum dan Regulasi

DPP RAJAWALi menyoroti beberapa aspek hukum terkait pengelolaan dana daerah ini:

– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Undang-undang ini mengatur prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, termasuk efisiensi, efektivitas, dan transparansi. DPP RAJAWALi mempertanyakan apakah penyimpanan dana dalam bentuk deposito sudah memenuhi prinsip-prinsip tersebut.

– Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: PP ini mengatur lebih detail mengenai pengelolaan keuangan daerah, termasuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. DPP RAJAWALi mendesak agar Pemprov Kalbar menjelaskan secara rinci dasar hukum penyimpanan dana tersebut dalam bentuk deposito.

– Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”

DPP RAJAWALi juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap prinsip pengelolaan keuangan yang baik (good governance) jika dana tersebut tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.

“Kami meminta Pemprov Kalbar untuk membuka data secara transparan terkait pengelolaan dana ini. Masyarakat berhak tahu bagaimana uang mereka dikelola dan dimanfaatkan untuk pembangunan. Kami juga akan mengawal kasus ini hingga tuntas untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum” Tegas Krista

DPP RAJAWALi akan terus mengawal isu ini dan mendesak Pemprov Kalbar untuk memberikan penjelasan yang komprehensif dan transparan kepada publik. RAJAWALi juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana tersebut. “Kami tidak ingin dana rakyat hanya menjadi bancakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas sang juru bicara dengan semangat

Publisher : Media Mitra Mabes.

Penulis : TIM RAJAWALI

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Pentas Seni Siswa UPT SMP Negeri 001 Doloksanggul.
Kecelakaan di Sungai Batang Pinyuh: Motor Terjatuh Setelah Kabel PLN Jatuh Menimpa Pengendara
Bupati Humbang Hasundutan Motivasi Tenaga Medis di UPT Hutagalung Parlilitan
BUPATI SAMOSIR KUNJUNGI KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN, USULKAN SEJUMLAH PROGRAM PRIORITAS 2026
Operasi Zebra Musi Digelar Th 2025, Satlantas Polres Lahat Berikan Teguran Humanis Kepada Pengendara R2
Pos Pol Beutong Gerak Cepat Tangani Tanah Longsor
Polsek Rangkasbitung Polres Lebak,Periksa Kantong Parkir di Sekitaran Kolam Renang
Berikan Edukasi Kamtibmas,Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Monitoring Tempat Wisata Kolam Renang

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 01:36 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Pentas Seni Siswa UPT SMP Negeri 001 Doloksanggul.

Minggu, 23 November 2025 - 00:51 WIB

Kecelakaan di Sungai Batang Pinyuh: Motor Terjatuh Setelah Kabel PLN Jatuh Menimpa Pengendara

Sabtu, 22 November 2025 - 19:59 WIB

BUPATI SAMOSIR KUNJUNGI KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN, USULKAN SEJUMLAH PROGRAM PRIORITAS 2026

Sabtu, 22 November 2025 - 17:59 WIB

Operasi Zebra Musi Digelar Th 2025, Satlantas Polres Lahat Berikan Teguran Humanis Kepada Pengendara R2

Sabtu, 22 November 2025 - 16:24 WIB

Pos Pol Beutong Gerak Cepat Tangani Tanah Longsor

Berita Terbaru