Suka Makmue- Mitra Mabes.Com- Pembangunan Lening Parit di jalan Nasional diduga siluman karena tidak mencantumkan papan informasi yang melanggar prinsip transparasi dan akuntabilitas publik. Proyek jalan Nasional yang di atur oleh undan- undang dan peraturan. Pelaksana wajib pasang papan proyek yang memuat informasi lengkap.m” Minggu 09 November 2025
Proyek pembangunan Lening Parit di jalan Nasional tepatnya di desa Alue Rambut kecamatan Darul Makmur kabupaten Nagan Raya melanggar undang – undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP), UU ini mengamanatkan bahwa setiap badan publik , termasuk instansi pemerintah dan pelaksana proyek yang didanai publik , wajib mengumumkan informasi mengenai kegiatan dan kinerja mereka secara berkala, karena di papan informasi memuat rincian proyek pembangunan l, dari mana asal dana, siapa rekanan, tanggal mulai, tanggal berakhir, Volume, siapa rekanan sebagai pelaksana dan memuat no kontrak.
Dalam UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja , UU ini mengatur standar pelaksanaan jasa kontruksi dan dapat memuat ketentuan mengenai kewajiban pelaksana proyek. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( permen PUPR) yang juga menekankan pentingnya informasi proyek di lapangan.
Setiap lokasi lokasi wajib wajib memiliki papan informasi proyeknya masing- masing, papan informasi harus dipasang di lokasi yang mudah yang mudah dilihat oleh masyarakat umum. Di setiap titik pelaksana pekerjaan. Kewajiban ini yang di atur dalam perundang- Undangan, termasuk UU jasa kontruksi Perpres No 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang / jasa
Kontraktor boleh pegang proyek di beberapa kabupaten tetapi harus memasang papan informasi terpisah di setiap lokasi dimasing – kabupaten, ingat bahwa proyek itu bukan uang pribadi pelaksana tetapi itu uang negara.
Editor : Ainon









