
Kubu-Raya,-Mitramabes.com
Sebuah gudang penimbunan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar terpantau aktif beroperasi di Desa Sungai Durian wilayah hukum Polres Kubu Raya.
Ironisnya, meski diduga kuat ilegal, gudang tersebut tampak beroperasi lancar tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH).
Berdasarkan laporan masyarakat sekitar, aktivitas keluar-masuk mobil Tangki warna Biru Putih pengangkut solar dan pemindahan ke dalam mobil tangki kerap terjadi di lokasi tersebut, tanpa adanya tindakan hukum selama ini.
informasinya gudang solar ilegal. Hampir tiap hari ada mobil tangki isi solar masuk, dipindahin ke tangki,ungkap seorang warga berinisial JN .
Tim media Mitra Mabes yang mendatangi lokasi mendapati indikasi kuat bahwa di duga gudang tersebut dijadikan tempat penampungan BBM subsidi jenis solar secara ilegal. Aktivitas semacam ini dinilai merugikan negara secara ekonomi, dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Ini bukan cuma soal pelanggaran hukum, tapi juga ancaman keselamatan dan kesehatan warga sekitar, lanjut JN.
menegaskan bahwa penimbunan BBM subsidi secara ilegal ini melanggar UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta diatur dalam Pasal 55 KUHP. Pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Masyarakat mendesak aparat, khususnya Polres Kuburaya, agar segera melakukan penindakan tegas terhadap gudang penampungan solar ilegal tersebut. Tidak hanya untuk menegakkan hukum, tapi juga untuk menghilangkan kecurigaan publik atas adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum.
Kalau dibiarkan, masyarakat bisa curiga. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran, atau dugaan koordinasi dari pelaku dengan oknum APH, tegas warga lainnya.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan pembiaran terhadap penimbunan BBM subsidi ilegal. Dengan dampak langsung ke negara dan masyarakat, warga menuntut aksi nyata, bukan sekadar janji.
Kami mohon, segera tindak dan cek ke lokasi. Tangkap pelaku penimbunan BBM ilegal itu sebelum kerugian makin besar, pungkas JN.
(Media Mitra Mabes)









