Tekab 308 Polsek Kalirejo Lampung Tengah Berhasil Ringkus Rudapaksa ART, di Kampung Sendang Agung

Senin, 24 Juli 2023 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah,Mitramabes.com Seorang asisten rumah tangga inisial M (19) alami kekerasan seksual dan menjadi korban asusila saudara majikan.

Pelaku rudapaksa yang berinisial AT (27) warga Kampung Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah tersebut, berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, pada Jum’at (21/7/23)

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, SIK, M.Si, Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi, SH mengatakan bahwa korban M adalah asisten rumah tangga Epeng, warga Kampung Sendang Asri, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah.

Sementara AT adalah saudara Epeng yang kini telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa terjadi pada Selasa malam (18/7/23) sekira pukul 19.00 WIB, disaat Epeng dan keluarga pergi ke luar rumah meninggalkan M sendirian.

Ternyata, Hal itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk nekat melakukan tindakan bejat.

“Saat korban M sedang sendiri, pelaku tega menggunakan kekerasan fisik lalu melakukan tindak asusila di rumah majikan korban,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (24/7/23).

Pelaku AT kata Kapolsek, tiba tiba datang lalu menarik korban ke dalam ruangan pasien yang ada dirumah Epeng.

Tidak hanya itu, pelaku juga membanting korban ke lantai, kemudian menindih, dan mencekik leher korban sebelum nekat melakukan tindakan biadap itu,” ujarnya.

Dalam kondisi tersebut sambung Kapolsek, korban sempat melakukan perlawanan dengan tendangan pelaku untuk meloloskan diri.

“Namun, pelaku memiting tangan dan kaki hingga korban tak bisa bergerak, lalu tega merudapaksa korban,” tambahnya.

Atas tindakan biadap pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalirejo.

“Menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo meminta dengan melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku,” katanya.

Hasilnya, pada Jumat 21 Juli 2023, pelaku berhasil ditangkap saat berada di gudang wilayah Kampung Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah.

Selain itu, dia juga mengamankan barang bukti 1 lembar surat visum et repertum dan pakaian yang dikenakan oleh korban pada saat kejadian.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 285 KUH Pidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

EDITOR : Hakim NASUTION MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis dan Pengaturan Lalu Lintas di Berastagi
Akibat Tiang Listrik Patah, Simpang Niam Tebo : Kerugian Warga Mencapai Jutaan Rupiah
Kapolres Sergai dan Jajaran Takziah ke Rumah Duka Ibunda IPTU Zulfan Ahmadi
Polda Riau Perang Melawan Perambahan Hutan: 21 Kasus Ditangani, Kapolda Tegaskan Komitmen Lestarikan Alam
Cegah Premanisme dan Ciptakan Rasa Aman, Polsek Plered Gencarkan Patroli Malam
Antisipasi Curanmor, Bhabinkamtibmas Polsek Purwakarta Kota Sambangi Pos Ronda.
Polres Purwakarta Evakuasi Seorang Pemuda Yang Meninggal Di Kamar Kost
Om Zein Lepas 45 Pelajar Purwakarta, Subang dan Karawang ke Rindam Siliwangi

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 21:21 WIB

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis dan Pengaturan Lalu Lintas di Berastagi

Senin, 9 Juni 2025 - 20:58 WIB

Akibat Tiang Listrik Patah, Simpang Niam Tebo : Kerugian Warga Mencapai Jutaan Rupiah

Senin, 9 Juni 2025 - 19:55 WIB

Kapolres Sergai dan Jajaran Takziah ke Rumah Duka Ibunda IPTU Zulfan Ahmadi

Senin, 9 Juni 2025 - 19:49 WIB

Polda Riau Perang Melawan Perambahan Hutan: 21 Kasus Ditangani, Kapolda Tegaskan Komitmen Lestarikan Alam

Senin, 9 Juni 2025 - 19:44 WIB

Antisipasi Curanmor, Bhabinkamtibmas Polsek Purwakarta Kota Sambangi Pos Ronda.

Berita Terbaru