Satres Narkoba Polres Labuhanbatu tangkap Residivis sabu

Senin, 24 Juli 2023 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu Mitramabes.com Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Polda Sumatera Utara amankan seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu.

A.R alias Embot (35) warga Jln Pemuda, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.

Penangkapan terhadap A.R alias Embot merupakan tindak lanjut dan respon cepat satres narkoba terhadap aduan masyaraka tentang maraknya peredaran narkoba diwilayah setempat.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin, Senin (24/7/2023) mengatakan, menindaklanjuti keresahan warga, pihaknya melalui Sat Narkoba Polres Labuhanbatu akhirnya berhasil mengamankan seorang pria inisial A.R alias Embot, terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu.

“Tersangka kita amankan pada 19 Juli 2023 kemarin, sekira pukul 23.00 wib di wilayah Bakaran Batu, Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama, Bilah Hilir,” Ucapnya.

Dari tersangka, sambung Arwin, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 10 buah plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram netto, 1 buah plastik klip ukuran besar berisikan plastik klip kosong berbagai ukuran dan Uang tunai senilai Rp.150 Ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kepada petugas tersangka juga mengaku sudah sekira 3 bulan menjalankan bisnis haramnya tersebut, tersangka juga mengaku sudah 2 kali masuk penjara dengan kasus yang sama yakni, kurungan penjara empat tahun enam bulan pada 2015 dan empat tahun dua bulan pada tahun 2018.

Tersangka juga mengakui nekat kembali menjalani bisnis haram tersebut lantaran mencukupi kebutuhan hidup serta tergiur dengan keuntungannya. “Dari bisnis haram itu tersangka mampu mengedarkan 12 gram sabu perminggu dengan keuntungan Rp.200 Ribu/Gram,” ungkap Arwin merincikan.

Dikatakannya, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya. Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Oasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

A.R alias Embot, Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Sabu-Sabu Setelah Diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Milik AR yang Berhasil Disita Tim Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.

(Ahmad idris Rambe)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Breaking News: Tragedi Berdarah Guncang Parwasal, Tiga Orang Luka Parah, Motif Belum Terungkap
Wali Kota Tanjungbalai Tekankan Penanganan Tuntas TBC Dalam Rakor Lintas Sektor
Wali Kota Mahyaruddin Salim : Pemko Tanjungbalai Komitmen Tata Kawasan Waterfront City dan Jalan Asahan Jadi Lebih Bersih dan Jauh Dari Kesan Kumuh
Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Ogan Komering Ilir ( OKI) menyampaikan ucapan selamat Hari Jadi Bhayangkara ke-79 yang diperingati pada 1 Juli 2025 mendatang.
Modus “Amplop Pendopo” Gegerkan Kalbar! Oknum Catut Nama Gubernur Terpilih, Wartawan Dijanjikan Uang dan Dikatakan ‘Ditunggu di Pendopo
Skandal Bawang Putih Ilegal di Kubu Raya: Ketika Mafia Pangan Tertawa, Hukum Diam Membisu
DIDUGA ADA PENYIMPANGAN ANGGARAN, PROYEK PENINGKATAN BADAN JALAN DI DESA KUALA LALA MINTA DIAUDIT INSPEKTORAT INHU
Diduga Ada Kejanggalan Proyek Box Culvert Desa Kelawat, Camat Turut Campur Tangan, BPD Tidak Dilibatkan

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:31 WIB

Breaking News: Tragedi Berdarah Guncang Parwasal, Tiga Orang Luka Parah, Motif Belum Terungkap

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:22 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Tekankan Penanganan Tuntas TBC Dalam Rakor Lintas Sektor

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:20 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim : Pemko Tanjungbalai Komitmen Tata Kawasan Waterfront City dan Jalan Asahan Jadi Lebih Bersih dan Jauh Dari Kesan Kumuh

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:07 WIB

Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Ogan Komering Ilir ( OKI) menyampaikan ucapan selamat Hari Jadi Bhayangkara ke-79 yang diperingati pada 1 Juli 2025 mendatang.

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:47 WIB

Modus “Amplop Pendopo” Gegerkan Kalbar! Oknum Catut Nama Gubernur Terpilih, Wartawan Dijanjikan Uang dan Dikatakan ‘Ditunggu di Pendopo

Berita Terbaru