Bulukumba.Mitramaves.com||Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bulukumba kembali mengamankan seorang pria yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru beberapa waktu lalu bebas dari hukuman penjara.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit 1 Sat Narkoba Polres Bulukumba yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Ipda Abdul Salam, S.H, bersama Tim berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di Dusun Balo-Balo, Desa Bonto Baji, Kecamatan Kajang Kabupaten Bululukumba Sulawesi Selatan,
Pelaku berinisial, HM (38), seorang petani yang beralamat di Dusun Balo-Balo, Desa Bonto Baji, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu, 19 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah pireks kaca berisi narkotika jenis sabu, 1 buah bong (alat isap sabu) dan 1 unit handphone milik pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba AKP Akhmat Risal mengatakan bahwa HM, Diaman kan saat mengkonsumsi Narkotika jenis sabu di rumahnya saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang hukti selanjutnya barang bukti tersebut di bawah ke laboratorium firensik Polda Sulawesi Selatan untuk di peruksa denkian kata Kasat Narkoba, Mengakhiri. ( UH )









