Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban Ringkus Pelaku Pencurian Burung Murai, Sudah 4 Kali Beraksi!

Sabtu, 1 November 2025 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Iptu Meidy Hariyanto, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pelaku berinisial RU alias Udin (33), warga Dusun II Kampung Sukajawa, ditangkap pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya.

Penangkapan dilakukan setelah pihak Kepolisian menerima laporan warga tentang maraknya pencurian burung di wilayah tersebut.

“Penangkapan berawal dari laporan korban SI (30) yang kehilangan burung murai di rumahnya. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (1/11/25).

Ia menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (18/9/25) sekitar pukul 07.00 WIB.

Saat itu, korban terbangun dan mendapati burung murai kesayangannya yang diletakkan di ruang tamu sudah tidak ada. Sangkar burung berwarna hitam dan sarung merahnya pun ikut hilang.

Korban sempat mencari ke sekitar rumah namun tidak ditemukan. Akhirnya korban melapor ke Polsek Bumi Ratu Nuban karena mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.

“Begitu kami mendapat informasi terkait keberadaan pelaku, Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Saat diinterogasi, Udin mengaku telah melakukan pencurian burung sebanyak empat kali di wilayah Sukajawa,” imbuhnya.

Selain menangkap pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan, diantaranya:

1 ekor burung murai warna hitam-cokelat-putih,

1 buah sangkar warna hitam

1 buah sarung sangkar warna merah.

“Kini, pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kajari dan Dandim 1410 Bantaeng Resmi Berganti, Bupati Bantaeng Sampaikan
Warga Datar Lebuay Kecewa, Katanya: Duit Program PKTD Dicatut Kepala Pekon 
Duit Kandang Sapi Dikuasai Kades Lebuay, Warganya Menyebut Ini Program Penggemukan Suhartono
Samsol Bahri, S.pd. Kepala Sekolah SMPN 7 Lhok Sukon Jarang Masuk Sekolah
Mengungkap Tabir Sejarah Tokoh Tionghoa dalam Sejarah Sumpah Pemuda
Kodam XXI/RI Gelar Pelatihan Persami dan Bela Negara Korps Kadet Republik Indonesia Gelombang III Tahun 2025 di Dua Provinsi
Bupati dan Forkopimda Jemput Kajari Baru, Dr. Asri Irawan di Gerbang Utama Selayar
Akhir Pekan, Polsek Bohorok Intensifkan Patroli Dialogis di Objek Wisata Alam Bukit Lawang

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 11:39 WIB

Kajari dan Dandim 1410 Bantaeng Resmi Berganti, Bupati Bantaeng Sampaikan

Minggu, 2 November 2025 - 02:56 WIB

Warga Datar Lebuay Kecewa, Katanya: Duit Program PKTD Dicatut Kepala Pekon 

Minggu, 2 November 2025 - 02:49 WIB

Duit Kandang Sapi Dikuasai Kades Lebuay, Warganya Menyebut Ini Program Penggemukan Suhartono

Sabtu, 1 November 2025 - 22:31 WIB

Samsol Bahri, S.pd. Kepala Sekolah SMPN 7 Lhok Sukon Jarang Masuk Sekolah

Sabtu, 1 November 2025 - 21:06 WIB

Mengungkap Tabir Sejarah Tokoh Tionghoa dalam Sejarah Sumpah Pemuda

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Zulkifli Di Tunjuk Sebagai Plt Sekdakab Nagan Raya Oleh Bupati

Minggu, 2 Nov 2025 - 10:43 WIB