MITRAMABES.COM
Satreskrim Polres Pagar Alam memeriksa tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di Alfamart Tumbak Ulas, Pagar Alam. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas II Lahat, dipimpin Kasat Reskrim Iptu Heriyanto SH didampingi Kanit Pidum Ipda Dusman SH.
Pagar Alam – Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pagar Alam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lahat, pada Kamis (30/10) sore. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pembobolan salah satu gerai Alfamart di kawasan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan.
Kasat Reskrim Polres Pagar Alam Iptu Heriyanto SH, didampingi Kanit Pidum Ipda Dusman SH serta Kasi Humas Iptu Mansyur SH, menjelaskan bahwa tersangka yang diperiksa berinisial N. Aldo Alfareza (20), warga Desa Batay, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat.
> “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah membobol Alfamart bersama empat rekannya dengan cara merusak atap dan plafon bagian belakang toko,” ujar Iptu Heriyanto.
Dalam aksinya, pelaku dan komplotannya berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp37 juta, tiga unit telepon genggam, satu unit televisi, serta berbagai barang dagangan toko. Total kerugian ditaksir mencapai Rp90 juta.
Tersangka mengaku menerima bagian sebesar Rp2 juta dari hasil kejahatan tersebut.
> “Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memastikan keterangan tersangka konsisten dengan bukti di lapangan. Saat ini kami juga tengah memburu rekan-rekan pelaku lainnya,” tambah Ipda Dusman.
Kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh Helin Krisdayanti (30), karyawan Alfamart, yang mendapati gerai tempatnya bekerja telah dibobol pada 14 Agustus 2025 dini hari. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B-167/VIII/2025/SPKT/Polres Pagar Alam.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik memberikan apresiasi atas langkah cepat anggotanya dalam mengusut kasus tersebut.
> “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal, terutama yang meresahkan masyarakat dan mengganggu iklim usaha di Kota Pagar Alam,” tegas AKBP Januar melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto.
Hingga kini, penyidik terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap keberadaan para pelaku lainnya dan melengkapi seluruh alat bukti sebelum berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). (HR)



 
					





 
						 
						 
						 
						 
						
