Di Duga Perusahaan CV. Istana Bloc Berdiri di atas lahan Tanah Yang Termasuk di Zona LSD Menjadi Sorotan Publik

Jumat, 31 Oktober 2025 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mbs.com- Jabar, Purwakarta- Kembali Publik dihebohkan dengan adanya temuan Aduan dari Masyarakat (Dumas) terkait adanya salah satu Perusahaan yaitu CV. Istana Bloc Yang beralamat di wilayah Desa Sawah Kulon, RT 02 RW 01, Kec Pasawahan, Kab Purwakarta Jawa Barat, yang diduga berdiri di atas lahan atau tanah yang tergolong status LSD, Purwakarta Rabu 29/10/2025

Perusahaan tersebut di ketahui bergerak di bidang Produksi antara lain’ Paping Bloc, Genteng, Gorong Gorong dan Lain Sebagainya perusahaan tersebut berdiri sudah cukup lama sekitar kurang lebih 15 tahun di wilayah tersebut

Saat awak media mendapat aduan dari masyarakat ( Dumas ) Perihal warga menolak menandatangani persetujuan yang diminta oleh perusahaan tersebut di antaranya :

Pihak Perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi apapun sebelumnya kepada warga masyarakat sekitar, adanya saluran irigasi milik warga yang sengaja di tutup oleh pihak perusahaan tanpa izin terlebih dahulu kepada warga setempat, tingkat kebisingan yang sangat tinggi dari mesin produksi, tidak memberikan kompensasi yang pantas dan sesuai , serta perihal lahan tanah tersebut yang tergolong LSD

Perihal Tanah yang terbilang LSD, LSD tanah adalah Lahan Sawah yang Dilindungi, yaitu lahan sawah yang secara resmi ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar tidak dialihfungsikan ke penggunaan lain.

Tujuannya adalah untuk menjaga kelestarian sawah demi ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.

Tujuan, Melindungi lahan sawah dari konversi untuk pembangunan lain seperti perumahan atau industri.

Dasar Hukum, Pengendalian alih fungsi lahan sawah diatur dalam berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Penetapan, Peta LSD ditetapkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN melalui keputusan menteri.
Manfaat: Menjamin ketersediaan lahan pertanian jangka panjang, mengurangi risiko bencana, serta menjaga kualitas tanah dan air.

Perusahaan yang memakai atau mengalihfungsikan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Sanksi ini berlaku untuk setiap orang, termasuk korporasi, yang melakukan pelanggaran, Sanksi pidana dan denda
Sesuai Pasal 71 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, ancaman hukuman bagi pihak yang mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan

Berkelanjutan adalah sebagai berikut, Pidana penjara paling lama 5 tahun.
Denda maksimal Rp 1 miliar.

Jika yang melakukan pelanggaran adalah korporasi, ancaman hukumannya adalah denda ditambah 1/3 (satu per tiga) dari denda tersebut.

Proses hukum Penyelidikan, Kasus alih fungsi lahan sawah dilindungi dapat diselidiki oleh pihak kepolisian, seperti yang terjadi di Bali dan Jawa Timur.

Gelar perkara, Hasil penyelidikan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara menemukan adanya dugaan tindak pidana.

Penetapan tersangka, Pihak yang diduga bertanggung jawab dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Dampak lain yang relevan
Selain sanksi hukum, pengalihfungsian LSD juga berdampak pada, ketahanan pangan, pengurangan lahan sawah mengancam ketersediaan pangan nasional, lingkungan, Perubahan fungsi lahan dapat merusak ekosistem dan lanskap alami, serta menimbulkan masalah lingkungan lainnya.

Kewajiban penggantian lahan, dalam beberapa kasus, pemohon alih fungsi lahan yang disetujui (meski kasusnya ketat) diwajibkan menyediakan lahan pengganti yang setara atau lebih baik.

Dengan adanya hal demikian semakin besar dan kuat di pertanyakan oleh masyarakat serta publik terkait perihal perizinannya , sejauh mana pihak perusahaan tersebut sampai saat ini

Tak lepas dari itu awak media pun dengan sigap mencari informasi dan melakukan penelusuran yang lebih aktual terkait asal usul dari tanah sawah tersebut yang sekarang di beli oleh pihak CV. Istana Bloc yang saat ini

Kemudian tidak berselang lama di dapatilah informasi dari seorang warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya ia berkata “Pak kalau tanah sawah yang di beli oleh perusahaan itu berasal dari Pak Kades Sawah Kulon milik pribadi nya yang dijual sekitar kurang lebih 4-5 bulan yang lalu kepada pihak Perusahaan tersebut yang saat ini sedang berlangsung pembangunan pelebaran gudang produksi “Ujarnya

Hingga berita ini diterbitkan belum ada yang bisa memberikan keterangan secara resmi baik dari pihak perusahaan maupun dari pihak Dinas Pemerintah daerah kabupaten Purwakarta. (Dwi A.H)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wartawan Konfirmasi Dana Desa, Camat Dan Kades Bungkam
Sosialisasi Harga Pupuk Di kecamatan Mardingding.,,
Wariskan Semangat Pengabdian, Danrem 043/Gatam Pimpin Tradisi Warga Baru dan Pejabat Lama Kodim 0426
Polsek Terusan Nunyai Ungkap Kasus Curat Dua Tahun Silam, DPO Akhirnya Diamankan
Jumat Baroqah, Polsek Bohorok Bagikan Nasi Kotak Untuk Warga Sekitar Bahorok
Unit Tipidkor Polres Selayar Resmi Tahan Mantan Kades Latondu Karena Dugaan Korupsi
Polres Selayar Selidiki Kebakaran Bangunan Kapal Kayu di Pasimarannu, Kerugian Ditaksir Capai Rp 800 Juta
Rutan Kelas I Bandar Lampung dan Cahaya Azzura Bersinar Resmi Teken PKS sekaligus Pembukaan Program Rehabilitasi Narkoba 2025

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 23:23 WIB

Wartawan Konfirmasi Dana Desa, Camat Dan Kades Bungkam

Jumat, 31 Oktober 2025 - 22:50 WIB

Sosialisasi Harga Pupuk Di kecamatan Mardingding.,,

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:38 WIB

Wariskan Semangat Pengabdian, Danrem 043/Gatam Pimpin Tradisi Warga Baru dan Pejabat Lama Kodim 0426

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:52 WIB

Polsek Terusan Nunyai Ungkap Kasus Curat Dua Tahun Silam, DPO Akhirnya Diamankan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:12 WIB

Jumat Baroqah, Polsek Bohorok Bagikan Nasi Kotak Untuk Warga Sekitar Bahorok

Berita Terbaru

NASIONAL

Wartawan Konfirmasi Dana Desa, Camat Dan Kades Bungkam

Jumat, 31 Okt 2025 - 23:23 WIB

NASIONAL

Sosialisasi Harga Pupuk Di kecamatan Mardingding.,,

Jumat, 31 Okt 2025 - 22:50 WIB