Mbs.com- Sumatera Utara, Sergai- Calista Fairuz selaku APK (Asisten Personalia Karyawan) Kebun Tanah Raja bungkam ketika dikonfirmasi mengenai adanya anak dibawah umur terlihat bekerja di kebun Tanah Raja. Bungkamnya Calista terlihat ketika awak Media coba konfirmasi melalui via Whatsapp nya, mengenai anak dibawah umur yang terlihat bekerja di Kebun Tanah Raja pada hari Kamis (30/10/2025), namun hingga berita ini dinaikkan belum juga ada jawabannya.
Anak dibawah umur terlihat bekerja di Kebun Tanah Raja, dijumpai awak Media ketika berkunjung ke Kebun Tanah Raja pada tanggal 04 dan 08 Oktober 2025, yang mana pada tanggal 04, terlihat di Afdeling 3 awak Media mendapati seorang anak yang diduga dibawah umur sedang membantu kutip berondolan dan ketika ditanya, awak sudah tamat SMA pak, meskipun awak Media curiga karena sepertinya tidak sesuai dengan wajahnya.
Kemudian pada tanggal 08 awak Media mendapati seorang anak yang diduga dibawah umur, membantu angkat TBS menggunakan angkong di Afdeling 1, dan ketika ditanya, dengan jawaban yang sama seperti sebelumnya, saya sudah tamat SMA pak, jadi awak Media berfikir kok sama jawabannya apakah emang sudah diperintahkan seperti itu jawabannya kalo ada yang bertanya.
Guna untuk membuktikan kecurigaan awak Media, awak Media coba konfirmasi ke Syaru selaku Mandor panen Afdeling 1, melalui via telpon pada hari Kamis (09/10/2025), ketika ditanya apa benar yang bekerja itu masih dibawah umur, ” Maaf bang dia udah tamat SMP dan dia mau kerja, jadi biarlah kan bisa bantu – bantu orang tuanya bang, jawab Syaru. ”
Mendapati jawaban Syaru tersebut, membuktikan itu benar masih dibawah umur, karena masih baru tamat SMP yang pasti masih dibawah umur 18 tahun. Berarti emang benar bahwasanya awak Media mendapat informasi kalo di Kebun Tanah Raja masih ada memperkerjakan anak dibawah umur, terbukti dengan temuan awak Media tersebut.
Tentu hal tersebut Kebun Tanah Raja sudah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pengusaha dilarang mempekerjakan anak, yang merujuk pada seseorang dibawah usia 18 tahun, apalagi pekerjaan di Perkebunan seringkali dianggap berbahaya karena bersentuhan dengan alat tajam seperti egrek, kampak dan gancu dan juga areal yang tidak baik untuk anak dibawah umur.
Adapun ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan / atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta. Maka mempekerjakan anak dibawah umur bisa dipidana.
Maka diharapkan dengan adanya berita ini, agar pihak Holdings PTPTN, khususnya PTPN IV Regional 1, agar mengevaluasi dan menindak dengan tegas terhadap Management Kebun Tanah Raja, jika terbukti mempekerjakan anak dibawah umur atau setidaknya adanya pembiaran hal tersebut terjadi, dan Pemerintah melalui Dinas ketenagakerjaan agar menginvestigasi ke Kebun Tanah Raja serta mengambil tindakan tegas jika terbukti adanya temuan tersebut karena sudah melanggar undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (Team).



 
					





 
						 
						 
						 
						 
						
