POLRES TEBO || MBS – Aksi cepat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali membuahkan hasil. Petugas berhasil membekuk seorang pengedar sabu di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Selasa (29/10/2025) sore. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 22 paket sabu siap edar dengan berat bruto 6,69 gram.
Pelaku berinisial G.S. (38), warga Kecamatan Rimbo Bujang. Ia ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB setelah tim mendapat informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal Hagia mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan dan setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang laki-laki. Saat digeledah, ditemukan 22 paket sabu yang disembunyikan dalam kantong kain warna hitam,” ujar Ipda Ardimal.
Selain sabu, petugas juga menyita dua pirek kaca, satu sendok pipet, satu unit handphone merk Vivo warna merah maroon beserta barang bukti lainnya

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh barang haram tersebut miliknya dan berencana mengedarkannya di wilayah Rimbo Bujang. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Primers Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Kapolres Tebo menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebo. Melalui pengungkapan ini, Polres Tebo menegaskan keseriusannya dalam menjaga wilayah Kabupaten Tebo dari ancaman narkotika, sekaligus memperkuat komitmen menuju Tebo Bebas dari Narkoba.(Sch).
Editor : Socheh



 
					





 
						 
						 
						 
						 
						
