Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – MBS

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap dan menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H. dalam siaran persnya Kamis (30/10/2025) membenarkan bahwa tersangka berinisial R (18), warga Kabupaten Aceh Tengah, telah diamankan dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Tim PPA segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka dan mengumpulkan alat bukti yang cukup,” ujar Kapolres.

Korbannya perempuan anak dibawah umur sebut saja bunga (14), sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya dan berhasil ditemukan Sat Reskrim Polres Aceh Tengah. Setelah dilakukan pemeriksaan medis di RSUD Datu Beru Takengon, ditemukan indikasi terjadinya tindak pidana yang mengarah pada kekerasan seksual.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu malam, 26 Oktober 2025 di wilayah Kecamatan Rusip Antara. Keluarga korban kemudian membuat laporan resmi ke Polres Aceh Tengah dengan nomor: LP/B/186/X/2025/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH tanggal 29 Oktober 2025.

Saat ini, tersangka telah diamankan di rumah tahanan Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Aceh Tengah berkomitmen untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara serius dan berkeadilan.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi korban, khususnya anak di bawah umur. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor bila mengetahui kasus serupa,” tegas AKBP Taufiq.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tengah Ajak Jaga Kamtibmas dan Awasi Anak
Kapolres Aceh Tengah Gelar Jumat Berkah: Door to Door Berikan Bantuan untuk Warga Sakit dan Kurang Mampu
Kapolres Aceh Tengah Pimpin Sertijab Kabag Ren, Kasat Samapta dan Kapolsek
Polres Aceh Tengah Berhasil Ungkap Orang yang Dilaporkan Hilang
Warga Pekanbaru Berterima Kasih SPPG Polda Riau Kerja Lokal
Curanmor di Pasar Air Tiris Terungkap! Tim Resmob Polres Kampar Bekuk Pelaku di Muara Uwai, Motor Beat Berhasil Diamankan!
Polsek Tapung Amankan Warga Desa Tanjung Sawit Terkait Narkoba, 4,12 Gram Ikut Diamankan
Sentuhan Tangan Kapolres Kampar Lestarikan Alam, Siram Bibit di Bank Pohon, Ajak Masyarakat Menanam untuk Masa Depan!

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:07 WIB

Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tengah Ajak Jaga Kamtibmas dan Awasi Anak

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:36 WIB

Kapolres Aceh Tengah Gelar Jumat Berkah: Door to Door Berikan Bantuan untuk Warga Sakit dan Kurang Mampu

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:46 WIB

Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:20 WIB

Kapolres Aceh Tengah Pimpin Sertijab Kabag Ren, Kasat Samapta dan Kapolsek

Kamis, 30 Oktober 2025 - 06:34 WIB

Polres Aceh Tengah Berhasil Ungkap Orang yang Dilaporkan Hilang

Berita Terbaru

NASIONAL

Wartawan Konfirmasi Dana Desa, Camat Dan Kades Bungkam

Jumat, 31 Okt 2025 - 23:23 WIB

NASIONAL

Sosialisasi Harga Pupuk Di kecamatan Mardingding.,,

Jumat, 31 Okt 2025 - 22:50 WIB