Satgas PKH Tertibkan Areal PT. Jatim Jaya Perkasa, Pasang Plang Kawasan Hutan di Sungai Majo

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mbs.com- Riau, Rokan Hilir– Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus menindaklanjuti upaya pemerintah dalam menegakkan aturan di wilayah yang terindikasi berada di dalam kawasan hutan. Pada Senin, 27 Oktober 2025, tim Satgas PKH melakukan pemasangan plang peringatan resmi di areal perkebunan kelapa sawit PT. Jatim Jaya Perkasa (JJP), tepatnya di Blok A06 Abdeling 1 JJP 3 (Plasma), Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir.

Kegiatan lapangan dipimpin langsung oleh Lettu CTP Ahmad Arifin selaku Komandan Tim Satgas PKH. Tim tiba di Kantor Wilayah PT. JJP sekitar pukul 16.00 WIB, lalu bergerak ke lokasi dan melakukan pemasangan plang sekitar pukul 16.50 WIB. Proses pemasangan berlangsung selama kurang lebih 30 menit dan berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Plang peringatan yang dipasang bertuliskan:

“Lahan Perkebunan Sawit Seluas …. Ha ini dalam pengawasan Pemerintah Republik Indonesia Cq. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Dilarang memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin Satgas PKH.”

Langkah ini menjadi sinyal tegas komitmen pemerintah dalam menindak aktivitas perkebunan yang diduga berada di kawasan hutan tanpa izin resmi. Meski belum diumumkan secara pasti berapa luas lahan yang terindikasi, pihak Satgas menegaskan bahwa pendataan dan verifikasi lapangan akan terus dilakukan untuk memastikan status hukum areal tersebut.

Selama kegiatan berlangsung, situasi lapangan terpantau aman, tertib, dan kondusif. Pemasangan plang ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak memperjualbelikan atau menguasai lahan di kawasan hutan tanpa izin resmi dari Satgas PKH dan pemerintah pusat.

Langkah ini merupakan pelaksanaan langsung dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menegaskan upaya pemerintah dalam mengembalikan fungsi kawasan hutan sesuai peruntukannya dan menindak tegas pelanggaran di lapangan. (Tim Mitramabes Riau)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penyadapan Karet di Kebun Tanah Raja Diduga Tidak Efektif dan Tidak Sesuai IK. 
Waka I DPRD Kaur Turun Tangan dan Berikan Bantuan Matrial Pada Masyarakat 
Danrem 031/WB Kunjungi Polres Kampar, Sinergitas TNI-Polri Semakin Solid Jaga Kamtibmas!
Danrem 043/Gatam Sambut Menhan RI dan Panglima TNI pada Panen Raya Kedelai TNI AL di Lampung Utara
Pangdam XXI/Radin Intan Hadiri Panen Raya Kedelai Bersama Menteri Pertahanan RI
Basarnas, TNI AL, dan Polairud Tabur Bunga di Hari ke-7 Pencarian Nelayan Hilang di Sergai
Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) Sikat Musi II
Putri Asal Pulau Jampea Lolos 11 Besar Puteri Indonesia Sulsel 2026, Diterima Wakil Bupati Selayar

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 07:12 WIB

Penyadapan Karet di Kebun Tanah Raja Diduga Tidak Efektif dan Tidak Sesuai IK. 

Kamis, 30 Oktober 2025 - 07:06 WIB

Waka I DPRD Kaur Turun Tangan dan Berikan Bantuan Matrial Pada Masyarakat 

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:47 WIB

Danrem 031/WB Kunjungi Polres Kampar, Sinergitas TNI-Polri Semakin Solid Jaga Kamtibmas!

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:36 WIB

Danrem 043/Gatam Sambut Menhan RI dan Panglima TNI pada Panen Raya Kedelai TNI AL di Lampung Utara

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:05 WIB

Pangdam XXI/Radin Intan Hadiri Panen Raya Kedelai Bersama Menteri Pertahanan RI

Berita Terbaru