Unit Pidum Bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Berhasil Gagalkan Aksi Pemerasan Terhadap Sopir Truk Tronton

Sabtu, 22 Juli 2023 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang/MBS-
Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang. Gagalkan aksi pemerasan terhadap sopir truk tronton Suparman (24).

Peristiwa sendiri terjadi di Jalan Abikusno Cokro Suyoso, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang, Kamis (13/7/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kedua tersangka yang berhasil anggota tangkap yakni Ilham Hidayat (26) warga Lorong Ogan, Kecamatan SU I Palembang. Dan Aris Munandar alias Aris (26) warga Jalan Abikusno Cokro Suyoso, Kecamatan Kertapati Palembang.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi mengatakan, bahwa tertangkapnya kedua tersangka. Berawal saat anggota Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan patroli.

“Saat melakukan patroli dan melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), anggota Satreskrim Polrestabes, kita langsung bergerak cepat. Dengan melakukan penangkapan terhadap keduanya,” ujarnya, Sabtu (22/7/2023).

Ia menerangkan bahwa saat itu korban sedang membawa mobil truk tronton melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian mobil korban oleh para tersangka memberhentikannya dengan cara menghadang laju mobil dengan menggunakan satu unit motor Honda Scoopy.


“Mereka ini melintangkan motornya di depan mobil korban, sehingga berhenti. Kemudian tersangka Ilham langsung turun dari motor dan memanjat pintu sebelah kanan mobil korban,” katanya.

Kemudian meminta uang senilai Rp150 ribu, saat itulah anggota Satreskrim Polrestabes Palembang yang melakukan patroli muncul. Dan langsung mengamankan keduanya.

Kedua tersangka ini lanjut Kombes Pol Supriadi mengatakan, aksi yang mereka lakukan sudah sering terjadi. Dengan sasaran supir truk maupun tronton yang lewat di TKP sampai dengan keramasan Kertapati.
“Saat ini keduanya dalam proses penyidikan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang kita. Sedangkan barang bukti dari tangan tersangka berupa motor yang mereka gunakan dalam aksi pemerasan,” tambahnya.

Atas ulahnya kedua tersangka terancam pasal 368 Jo 53 KUHP. Dengan ancaman penjara maksimal selama 12 tahun penjara atas aksi pemerasan yang mereka lakukan.

Editor, “(RD MBS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua Umum Paguyuban Ojol Kabupaten Bogor (Pokab) ADE IRFAN hadiri Monitoring danEvaluasi (Monev)
DPC LSM Penjara Indonesia Jalin Sinergitas Dengan Kejaksaan Indramayu
TNI-Polri Dukung Pemkab Sergai Berikan Beras kepada Ratusan Abang Betor dan Ojek
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Sambut Kunjungan Kerja Panglima Kodam XX/TIB
Camat dan TNI-POLRI Sambut Hari Pertama Bertugas Danramil 11 Tanjung Beringin Pererat Sinergitas Forkopimcam
Panglima Kodam XX/TIB Lakukan Kunjungan Kerja ke Kabupaten Tebo, di Sambut Hangat Oleh Forkopimda
Diduga Marak Penyalahgunaan BBM Subsidi di Banjarnegara, Truk Box Putih Jadi Sorotan
Kodim 0116 / Nara Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah Melalui Koramil 05 Darul Makmur

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 00:25 WIB

Ketua Umum Paguyuban Ojol Kabupaten Bogor (Pokab) ADE IRFAN hadiri Monitoring danEvaluasi (Monev)

Kamis, 11 September 2025 - 22:06 WIB

TNI-Polri Dukung Pemkab Sergai Berikan Beras kepada Ratusan Abang Betor dan Ojek

Kamis, 11 September 2025 - 22:05 WIB

Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Sambut Kunjungan Kerja Panglima Kodam XX/TIB

Kamis, 11 September 2025 - 22:03 WIB

Camat dan TNI-POLRI Sambut Hari Pertama Bertugas Danramil 11 Tanjung Beringin Pererat Sinergitas Forkopimcam

Kamis, 11 September 2025 - 21:45 WIB

Panglima Kodam XX/TIB Lakukan Kunjungan Kerja ke Kabupaten Tebo, di Sambut Hangat Oleh Forkopimda

Berita Terbaru