Mbs.com- Nagan Raya, Suka Makmue- Masih adanya ternak lembu yang berkeliaran di komplek perkantoran ibu kota suka Makmue kabupaten Nagan Raya, hal ini sangat mengganggu dari perjalanan aktivitas dan berpotensi membahayakan bagi pengguna jalan, Senin 13 Oktober 2025
Padahal, masalah ternak di kabupaten Nagan Raya merujuk pada Qanun no 5 tahun 2007, tentang penertiban hewan ternak, yang bertujuan untuk mengatur penertiban hewan ternak dan untuk mencegah hewan berkeliaran di tempat umum.
Dalam peraturan Qanun no 5 tahun 2007, mengharuskan bagi pemilik hewan untuk menyediakan kandang bagi yang memiliki hewan ternak, memberikan identitas pada ternaknya, serta tidak melepaskan hewan secara bebas di tempat umum tersebut.
Pantauan dari awak media Mitramabes.com, di jalan perkantoran ibu kota suka Makmue hampir setiap harinya lembu atau sapi berkeliaran, di atas jalan ibu kota suka Makmue, termasuk di jalan Nasional simpang Peut kecamatan Kuala, hal ini menunjukan bahwa bagi para pemilik ternak masih kurang disiplin, seharusnya ada sanksi tegas dari satpol PP sesuai dengan perbup. (Ainon)